Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
9 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Palu Hakim Diketok, Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

Palu Hakim Diketok, Jessica Divonis 20 Tahun Penjara
Jesica saat menjalani persidangan. (istimewa)
Kamis, 27 Oktober 2016 17:11 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Perkara Kematian Wayan Mirna Salihin menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Dalam amar putusan, Hakim Ketua Kisworo mengatakan bahwa tindakan Jessica meracun Mirna sesuai alat bukti dan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Atas ini, kami menjatuhkan 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso," kata Kisworo, Kamis (27/10).

Menurut Kisworo, ada empat hal yang memberatkan Jessica dalam sidang ini. Pertama tindakan Jessica mengakibatkan Mirna meninggal. Kedua, terdakwa kejam karena membunuh teman akrabnya sendiri.

"Ketiga terdakwa tidak menyesal. Keempat terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tamba Kisworo.

Sedangkan, kata Kisworo, hanya satu pandangan majelis hakim yang meringankan Jessica. "Jessica masih muda sehingga diharapkan terdakwa bisa merubah sikapnya," tandas Kisworo. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:JPNN
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Cendekia
wwwwww