Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
22 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
2
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
20 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
3
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
4
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
Balai Kota
22 jam yang lalu
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
5
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
6
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
39 menit yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Home  /  Berita  /  GoNews Group

RUU Pembentukan UU Diajukan di Sidang Paripurna DPD RI untuk Disahkan

RUU Pembentukan UU Diajukan di Sidang Paripurna DPD RI untuk Disahkan
Rabu, 26 Oktober 2016 10:29 WIB
JAKARTA - Panitia Perancangan Undang Undang (PPUU) DPD RI menyampaikan hasil pelaksanaan tugasnya selama masa sidang I tahun sidang 2016-2017. Salah satunya penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang Undang, harmonisasi, pembulatan, serta pemantapan konsepsi terhadap RUU dari Komite.

Ketua PPUU Muh. Afnan Hadikusumo mengatakan sehubungan dengan penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang yang merupakan usul inisiatif dari PPUU. PPUU telah melakukan finalisasi pada tanggal 12-13 Oktober 2016 yang lalu.

''Amanat UUD 1945 pasal 22A menyebutkan ketentuan lebih lanjut tentang tata cara Pembentukan Undang-Undang di atur dengan undang undang. Oleh karena itu PPUU menginisiasi, harus ada aturan tersendiri mengenai proses pembentukan undang-undang,'' ucapnya di Gedung paripurna, Selasa (25/10).

Afnan menjelaskan RUU tersebut mengatur tahapan pembentukan undang-undang mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan sampai dengan pengundangan.

Baca Juga: DPD RI Sahkan RUU tentang Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara

Sebagaimana permintaan dari Komite, PPUU juga telah melakukan kegiatan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap RUU tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan, dari Komite IV. RUU tentang Pengelolaan Kawasan Perbatasan, dari Komite I dan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, dari Komite III.

''Ke-3 konsepsi RUU tersebut, telah kami sesuaikan dengan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD 1945, tujuan nasional dan memuat kesesuaian unsur filosofi, yuridis, sosiologis, dan politis,'' ujar Afnan.

Afnan juga menambahkan ada catatan penting dari kegiatan harmonisasi RUU. Dimana hal ini sebagaimana amanat Pasal 205 ayat (5) Tatib DPD RI, bahwa PPUU menemukan permasalahan yang berkaitan dengan substansi. ''Catatan tersebut meliputi nomenklatur atau judul RUU, format RUU, dan harmonisasi, pembulatan serta pemantapan konsepsi,'' tutup Senator dari DIY. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:GoNews Group, Balai Kota, Parlemen
wwwwww