Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
13 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
2 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  Parlemen

BK DPRD Padang: Ketua DPRD, Erisman Terbukti Bersalah Lakukan Permohonan Dana ke Bank Nagari Diluar Prosedur dan Mekanisme

BK DPRD Padang: Ketua DPRD, Erisman Terbukti Bersalah Lakukan Permohonan Dana ke Bank Nagari Diluar Prosedur dan Mekanisme
Rapat Paripurna DPRD Padang terkait hasil laporan penyelidikan Badan Kehormatan.
Senin, 15 Februari 2016 16:42 WIB
Penulis: Agib M Noerman

PADANG - Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang menyatakan Ketua DPRD Padang, Erisman terbukti membuat surat diluar prosedur dan mekanisme yang ditujukan ke Bank Nagari Cabang Pasar Raya. 

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua BK Masrul saat paripurna Dprd padang tentang hasil penyelidikan BK terhadap dugaan pelanggaran etika Ketua DPRD padang, Erisman, Senin (15/2/2016).

Hasil keputusan BK yang dibacakan Masrul, menyebutkan perbuatan yang dilakukan Erisman melanggar pasal 12 ayat 2 D dan pasal 13 Peraturan DPRD Padang Nomor 03 dan 04 2015 tentang Tata Tertib dan Etika DPRD Padang.

Keputusan BK didasari hasil verifikasi dengan beberapa saksi dan juga keterangan terpadu Erisman. "BK juga meminta keterangan ahli hukum sebelum menyampaikan rekomendasi keputusan dalam paripurna dewan ini," tegas Masrul.

Menariknya, laporan hasil penyelidikan kasus permintaan dana ke Bank Nagari yang dilakukan Erisman, BK menyebut nama Asnelda, staf DPRD Padang. Asnelda berperan sebagai pembuat surat tersebut.

Anehnya, kendati telah menyatakan Erisman melanggar etika anggota DPRD Padang, namun sementara waktu BK merekomendasikan pembacaan sanksi dilakukan pada paripurna berikutnya.

Beredar informasi di lingkungan dprd padang, belum dijatuhkannya sanksi kepada Erisman karena Peraturan Dewan Dprd padang Nomor 03/04 2015 belum diundangkan saat proses kerja BK dalam penyelidikan kasus ini. Peraturan tersebut baru diundangkan 12 Februari 2016. (agb) 

Kategori:Kulim, Parlemen
wwwwww