Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
12 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
1 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komjen Anang: Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Masinton Pasaribu, MKD Belum Berkordinasi

Komjen Anang: Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Masinton Pasaribu, MKD Belum Berkordinasi
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Anang Iskandar saat ditemui di Komisi III DPR RI (foto: Daniel)
Senin, 15 Februari 2016 16:32 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu masih dalam proses. Hal tersebut diungkapkan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Anang Iskandar.

"Kasus Masinton masih berproses di Bareskrim," katanya di Gedung DPR Jakarta, Senin (15/2/2016).

Komjen Anang kepada Legislatif.co (GoNews Group) juga mengaku, sampai saat ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri.

Tapi menurutnya, kasus pelanggaran hukum dan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Masinton Pasaribu terhadap asistenya ini, tidak bisa diproses bersama-sama. "Pada dasarnya tidak bisa diproses berbarengan. Meskipun MKD belum ada koordinasi, karena sejatinya tak ada hubungannya, antara kasus kriminal dengan kasus etika," tukas Anang.

Dua kasus tersebut menurut Komjen Anang, dari segi pembuktiannya juga berbeda."Kalau mereka mau datang ke Bareskrim yah datang saja, koordinasi kan dengan kita," pungkasnya. ***

wwwwww