Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
2
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
3
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
4
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
4 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
5
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
6
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Pembangunan Kereta Api Cepat Digugat, M Nizar Zahro: Dari Awal Ini yang Saya Khawatirkan

Pembangunan Kereta Api Cepat Digugat, M Nizar Zahro: Dari Awal Ini yang Saya Khawatirkan
Moh Nizar Zahro, Anggota DPR RI fraksi Gerindra.
Senin, 15 Februari 2016 10:42 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Projek Kereta Api Cepat (KAC) Jakarta – Bandung – Jakarta kerjasama Empat BUMN yakni, PT Wijaya Karya ,PT Jasa Marga ,PT.KAi Dan PT Perkebunan Nusantara VIII dalam payung PT .Pilar Sinergi BUMN yang bekerja sama dengan perusahaan China Railway Corporation dengan nilai projek 5,5 miliar US dollar, menuai banyak pro dan kontra di masyarakat, bahkan juga dari kalangan elit politik ,Akademisi ,Anggota DPR dan didalam pemerintahan sendiri .

Bahkan salah satu organisasi yang menamakan dirinya Forum Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu dan sejumlah elemen buruh, berencana mengajukan gugatan clas action terhadap Presiden Joko Widodo.

Terkait gugatan tersebut, Aggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Moh Nizar Zahro menyatakan, sedari awal rencana projek ini bergulir dirinya sudah menghawatirkan akan adanya gugatan class action terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut.

"Proyek pembangunan kereta api cepat yang telah di-groundbreaking Presiden itu merupakan Hak masyarakat yang telah di atur dalam UU 28/1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih. Ini yang dari awal sangat kita khawatirkan bilamana ada gugatan dari masyarakat tentang praktek kereta cepat Jakarta banding akibat dari sosialisasi dan transaparansi yang kurang dari pemerintah," ungkapnya kepada Legislatif.co (GoNews Group), Senin (15/02/2016).

Masih menurut Nizar, jika gugatan tersebut benar-benar terjadi, dirinya khawatir pembangunan Kereta API Cepat (KAC) Jakarta -Bandung akan mengalami kendala. "Yang jelas dengan adanya gugatan itu, pastinya akan menghambat proses pembangunannya," tukas Nizar.

Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan dan kembali mengacu pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, agar tidak menuai pro dan kontra.

"Dalamn pasal tersebut tertera jelas, bahwa sas kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan landasan Peraturan Perundang-Undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara," jelasnya.

Selain itu pemerintah hendaknya menurut Nizar, juga mengikuti asas tertib penyelenggara negara, dimana asas tersebut yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.

"Kalau semua mengacu pada peraturan dan perundang-undangan, insya allah tak ada lagi gugat menggugat," pungkasnya. ***

wwwwww