Suparta Divonis 8 Tahun Penjara, Bayar Rp 4,5 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah
![]() |
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 4,5 triliun," ujar hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (23/12/2024). Jika uang pengganti tidak dibayar, hartanya akan dirampas dan dilelang, atau diganti dengan hukuman tambahan 6 tahun penjara.
Reza Andriansyah, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, juga dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Berbeda dengan Suparta, Reza tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti. Hakim menyebut peran Reza lebih kecil dalam kasus ini.
Jaksa sebelumnya menuntut Suparta dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun kurungan. Sedangkan Reza dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Jaksa menyatakan, Suparta tidak hanya melakukan korupsi tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dana hasil pengelolaan timah.
Kasus ini bermula dari pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan PT RBT sebagai smelter swasta. Suparta dan Reza terbukti terlibat dalam pengaturan yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Hakim menyebut, dampak dari korupsi ini sangat besar, sehingga tidak ada alasan pembenar bagi kedua terdakwa. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Ragam |


























