Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
2 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti

Suparta Divonis 8 Tahun Penjara, Bayar Rp 4,5 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Suparta Divonis 8 Tahun Penjara, Bayar Rp 4,5 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah
Senin, 23 Desember 2024 16:45 WIB
JAKARTA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 4,5 triliun," ujar hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (23/12/2024). Jika uang pengganti tidak dibayar, hartanya akan dirampas dan dilelang, atau diganti dengan hukuman tambahan 6 tahun penjara.

Reza Andriansyah, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, juga dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Berbeda dengan Suparta, Reza tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti. Hakim menyebut peran Reza lebih kecil dalam kasus ini.

Jaksa sebelumnya menuntut Suparta dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun kurungan. Sedangkan Reza dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Jaksa menyatakan, Suparta tidak hanya melakukan korupsi tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dana hasil pengelolaan timah.

Kasus ini bermula dari pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan PT RBT sebagai smelter swasta. Suparta dan Reza terbukti terlibat dalam pengaturan yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Hakim menyebut, dampak dari korupsi ini sangat besar, sehingga tidak ada alasan pembenar bagi kedua terdakwa. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwww