Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
6 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 210 Miliar

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 210 Miliar
Senin, 23 Desember 2024 15:14 WIB
JAKARTA – Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Sidang vonis digelar pada Senin (23/12/2024) di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.

Hakim juga menghukum Harvey dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, hartanya akan dirampas dan dilelang. Apabila jumlahnya masih kurang, akan diganti dengan hukuman penjara tambahan.

Hakim menyatakan Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Perbuatannya dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sangat besar, mencapai Rp 300 triliun," ungkap Hakim. Hal yang meringankan adalah Harvey bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus ini bermula dari peran Harvey sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah yang dianggap melanggar hukum. Jaksa menilai Harvey terlibat langsung dalam pengelolaan yang merugikan negara, dengan tuntutan awal 12 tahun penjara.

Harvey Moeis, yang juga dikenal sebagai suami aktris Sandra Dewi, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terkait putusan ini. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwww