Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 210 Miliar
![]() |
Hakim juga menghukum Harvey dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, hartanya akan dirampas dan dilelang. Apabila jumlahnya masih kurang, akan diganti dengan hukuman penjara tambahan.
Hakim menyatakan Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Perbuatannya dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sangat besar, mencapai Rp 300 triliun," ungkap Hakim. Hal yang meringankan adalah Harvey bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Korupsi Tata Niaga Timah
Kasus ini bermula dari peran Harvey sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah yang dianggap melanggar hukum. Jaksa menilai Harvey terlibat langsung dalam pengelolaan yang merugikan negara, dengan tuntutan awal 12 tahun penjara.
Harvey Moeis, yang juga dikenal sebagai suami aktris Sandra Dewi, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terkait putusan ini. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Ragam |


























