Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
21 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
21 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
3
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
6
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
Gelanggang
3 jam yang lalu
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
Home  /  Berita  /  Opini

Dugaan Kriminalisasi Menguat, Kejagung Periksa Penyidik Polri Terkait TPPU

Dugaan Kriminalisasi Menguat, Kejagung Periksa Penyidik Polri Terkait TPPU
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Foto: Kejaksaan Agung RI)
Kamis, 30 Juli 2026 05:22 WIB

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyoroti prosedur penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya, menyusul pemeriksaan tujuh saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa (28/7/2026). Pemeriksaan saksi ini dinilai membuka kemungkinan adanya evaluasi terhadap proses penyidikan sebelumnya, termasuk rangkaian penyitaan barang bukti di 13 lokasi berbeda.

Febrie secara konsisten mempertanyakan langkah penahanan yang diambil otoritas penyidik, yang ia nilai terlalu cepat dan berindikasi pada bentuk kriminalisasi. Ia mengingatkan bahwa prosedur penanganan perkara di lingkungan Pidsus Kejagung seharusnya melewati mekanisme verifikasi yang terukur.

"Semua barang bukti harus diverifikasi dan dikonfirmasi. Harus ada gelar perkara beberapa kali untuk memastikan tidak ada kekeliruan," sebutnya.

Ia turut mengklarifikasi status sejumlah barang bukti yang disita penyidik dari berbagai lokasi, seperti Cafe D’Clane dan sebuah kediaman di kawasan Sentul. Ia membeberkan bahwa lokasi-lokasi tersebut memiliki identitas pemilik yang sah serta aktivitas harian yang tidak terkait dengan dirinya.

"Bicara hukum itu bicara fakta dan alat bukti, bukan asumsi," tandasnya.

Agenda pemeriksaan oleh penyidik Kejagung melibatkan empat personel kepolisian dan tiga individu dari sektor swasta berinisial WF, BM, serta H.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut agenda tersebut murni berfokus pada penguatan pembuktian, meski ia tidak menjabarkan alasan spesifik pemanggilan unsur kepolisian.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dan memperkuat alat bukti dalam perkara ini," tuturnya, sembari memastikan belum ada agenda penggeledahan susulan.

Pegiat antikorupsi Iqbal D. Hutapea melihat dinamika ini sebagai sesuatu yang wajar memicu tanda tanya publik, mengingat kejelasan perihal locus dan tempus delicti belum dijabarkan secara rinci.

"Kalau melihat perkembangan dan pernyataan yang ada, sulit dihindari jika muncul dugaan kriminalisasi," terangnya.

Meski demikian, Iqbal mengimbau masyarakat luas untuk senantiasa berpikir positif dan memberikan ruang bagi penegak hukum untuk menyelesaikan tugasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Opini
wwwwww