Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
11 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
29 menit yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  Cendekia

Terseret Kasus Gratifikasi, Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa di Tipikor

Terseret Kasus Gratifikasi, Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa di Tipikor
Tersangka kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo. (Foto: Antara)
Selasa, 28 Juli 2026 21:22 WIB

JAKARTA - Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk rupiah maupun berbagai valuta asing. Terdakwa diduga menerima aliran dana tersebut dari perusahaan jasa impor kepabeanan serta sejumlah pengusaha rokok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Takdir Suhan menjelaskan bahwa terdakwa diduga mengantongi uang senilai Rp525.000.000, Rp5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hongkong, dan 8.100 ringgit.

"Terdakwa telah melakukan dan turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," urainya, Selasa (24/7/2026).

Penerimaan dana komersial tersebut diduga berasal dari Blueray Cargo (Grup), sebuah entitas bisnis jasa impor barang, serta beberapa pihak lain yang memiliki kaitan usaha dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai. Dalam praktiknya, terdakwa diduga tidak bertindak sendirian.

Berdasarkan dokumen dakwaan, uang tersebut diduga diterima secara bersama-sama dengan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono. Keduanya juga berstatus sebagai terdakwa dalam rangkaian penanganan perkara yang sama.

Rangkaian transaksi ini bermula ketika pemilik Blueray Cargo, John Field mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat direktorat tersebut pada Juli 2025. Pertemuan itu secara spesifik membahas aktivitas usaha perusahaannya yang tengah mendapat atensi dari berbagai pihak. Terdakwa turut hadir dalam agenda tersebut, yang kemudian berujung pada arahan Rizal agar urusan operasional perusahaan itu dibantu.

Memasuki periode Juli 2025 hingga Januari 2026, terdakwa diduga menerima setoran dana sebanyak tujuh kali. Aliran dana tersebut diserahkan oleh John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri dengan nominal masing-masing setara Rp75 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

"Sehingga total yang diterima oleh terdakwa adalah Rp525 juta," paparnya.

Penyaluran uang tersebut diduga melewati perantara Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan yang telah lebih dulu menjalani proses dakwaan bersama Rizal dan Sisprian.

Selain dari perusahaan impor, para terdakwa juga diduga menerima uang dari sejumlah pengusaha rokok selama kurun waktu September 2024 hingga Januari 2026. Akumulasi penerimaan dari kelompok usaha ini tercatat mencapai miliaran rupiah beserta ragam valuta asing.

"Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:metrotvnews.com
Kategori:Cendekia
wwwwww