Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
7 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Home  /  Berita  /  Kuliner

Sebut Uni Eropa Perampok, Trump Bela Google Usai Didenda Rp18 Triliun

Sebut Uni Eropa Perampok, Trump Bela Google Usai Didenda Rp18 Triliun
Ilustrasi (net)
Sabtu, 25 Juli 2026 14:40 WIB

JAKARTA - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump pasang badan membela Google setelah perusahaan tersebut dijatuhi denda 890 juta euro atau setara Rp18 triliun oleh otoritas Uni Eropa. Denda sebesar 1 miliar dolar AS itu diberikan terkait dugaan pelanggaran praktik antimonopoli di wilayah yang menaungi 27 negara anggota tersebut.

Tidak terima dengan sanksi itu, Trump langsung menyiapkan langkah balasan berupa pengenaan tarif baru dan pembukaan penyelidikan perdagangan terhadap blok Eropa. Melalui platform Truth Social, ia menuding Uni Eropa telah merampok perusahaan Amerika Serikat lewat tindakan yang dinilainya ilegal dan tidak etis. Ia juga mengingatkan bahwa dirinya sudah sering memberikan teguran terkait hal ini.

"Segera mulai Penyelidikan 301," serunya.

Ancaman investigasi tersebut mengacu pada Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974, sebuah instrumen hukum yang mengizinkan Amerika Serikat merespons praktik diskriminasi dari entitas luar negeri. Ia memastikan langkah pembalasan ekonomi ini akan dieksekusi dalam waktu dekat demi melindungi aset nasional.

"Amerika Serikat bukan 'celengan' untuk Eropa, dan kami tidak akan membiarkannya hal itu terjadi," pungkasnya.

Sanksi terhadap Google ini resmi dijatuhkan oleh Komisi Eropa, Kamis (23/7/2026). Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Pasar Digital (DMA) yang berfungsi membatasi dominasi platform dalam jaringan. Keputusan ini mencetak sejarah sebagai denda perdana Google di bawah regulasi DMA.

Ada dua poin utama yang mendasari total denda tersebut. Komisi Eropa menjatuhkan 460 juta euro karena Google memprioritaskan layanan pencariannya sendiri untuk sektor olahraga, transportasi, hotel, dan belanja. Kemudian, denda tambahan 430 juta euro dijatuhkan akibat kebijakan Google yang menghalangi para pengembang aplikasi untuk mengarahkan konsumen pada alternatif pembayaran yang lebih murah di luar sistem Google Play Store.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Kuliner
wwwwww