Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
13 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
5
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
2 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
3 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Kampus

Kuota Internet Kini tak Bisa Hangus, MK Beri Syarat Tegas bagi Operator

Kuota Internet Kini tak Bisa Hangus, MK Beri Syarat Tegas bagi Operator
Ilustrasi Trik Hemat Pemakaian Kuota Internet. (credit: pexels.com/cottonbro)
Jum'at, 24 Juli 2026 07:54 WIB

JAKARTA – Hak konsumen jasa telekomunikasi di Indonesia mendapatkan penguatan hukum. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa sisa kuota internet pelanggan tidak boleh lagi hangus begitu saja seiring berakhirnya masa aktif.

Sengketa Aturan Telekomunikasi

Ketentuan baru ini merupakan hasil dari putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja. Sidang pengucapan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Perkara ini dimohonkan oleh tiga warga negara, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," pungkas Suhartoyo meresmikan putusan.

Jaminan Pemakaian Kuota

MK menilai bahwa paket data internet adalah benda tidak berwujud yang menyandang status sebagai hak milik pribadi konsumen. Oleh karena itu, penghilangan sepihak oleh pihak penyedia layanan dianggap mencederai amanat konstitusi.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa penyelenggara wajib menyediakan opsi layanan yang memastikan kuota pelanggan prabayar maupun pascabayar tetap terlindungi. "Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi," jelasnya.

Mekanisme Perlindungan

Mahkamah menekankan bahwa hak atas sisa kuota ini bisa digunakan sampai habis tanpa dikenakan tambahan biaya dengan alasan perpanjangan masa aktif. Untuk mewujudkan hal ini, operator telekomunikasi diarahkan untuk menyediakan fitur seperti akumulasi kuota (rollover), pengalihan manfaat, pengembalian dana, atau perpanjangan waktu.

Dalam putusannya, MK turut mengingatkan pemerintah dan penyelenggara layanan agar merumuskan kebijakan tarif yang adaptif. Evaluasi penyesuaian tarif tersebut diinstruksikan untuk selalu melibatkan pemangku kepentingan, terutama lembaga yang berfokus pada perlindungan konsumen. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tempo.co, liputan6.com
Kategori:Kampus
wwwwww