Kuota Internet Kini tak Bisa Hangus, MK Beri Syarat Tegas bagi Operator
![]() |
| Ilustrasi Trik Hemat Pemakaian Kuota Internet. (credit: pexels.com/cottonbro) |
JAKARTA – Hak konsumen jasa telekomunikasi di Indonesia mendapatkan penguatan hukum. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa sisa kuota internet pelanggan tidak boleh lagi hangus begitu saja seiring berakhirnya masa aktif.
Sengketa Aturan Telekomunikasi
Ketentuan baru ini merupakan hasil dari putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja. Sidang pengucapan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Perkara ini dimohonkan oleh tiga warga negara, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," pungkas Suhartoyo meresmikan putusan.
Jaminan Pemakaian Kuota
MK menilai bahwa paket data internet adalah benda tidak berwujud yang menyandang status sebagai hak milik pribadi konsumen. Oleh karena itu, penghilangan sepihak oleh pihak penyedia layanan dianggap mencederai amanat konstitusi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa penyelenggara wajib menyediakan opsi layanan yang memastikan kuota pelanggan prabayar maupun pascabayar tetap terlindungi. "Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi," jelasnya.
Mekanisme Perlindungan
Mahkamah menekankan bahwa hak atas sisa kuota ini bisa digunakan sampai habis tanpa dikenakan tambahan biaya dengan alasan perpanjangan masa aktif. Untuk mewujudkan hal ini, operator telekomunikasi diarahkan untuk menyediakan fitur seperti akumulasi kuota (rollover), pengalihan manfaat, pengembalian dana, atau perpanjangan waktu.
Dalam putusannya, MK turut mengingatkan pemerintah dan penyelenggara layanan agar merumuskan kebijakan tarif yang adaptif. Evaluasi penyesuaian tarif tersebut diinstruksikan untuk selalu melibatkan pemangku kepentingan, terutama lembaga yang berfokus pada perlindungan konsumen. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | tempo.co, liputan6.com |
| Kategori | : | Kampus |











