Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
14 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
3 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
5
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
3 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Kampus

Heboh Denda Tilang Ban Gundul Rp250 Ribu, Polisi: Itu Hoaks!

Heboh Denda Tilang Ban Gundul Rp250 Ribu, Polisi: Itu Hoaks!
Ban gundul sepeda motor. (liputan6.com/ septian pamungkas)
Jum'at, 24 Juli 2026 08:08 WIB

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia memastikan unggahan viral mengenai aturan baru tilang ban motor gundul senilai Rp250 ribu adalah informasi palsu. Kabar tak berdasar ini sempat membuat banyak pengguna kendaraan roda dua resah akibat minimnya pemahaman terkait peraturan perundang-undangan.

Menyikapi hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjenpol Komarudin meminta masyarakat untuk tidak gampang teperdaya oleh narasi yang disebar oleh akun-akun tak bertanggung jawab. Ia menegaskan kabar tersebut tidak memiliki pijakan fakta yang benar.

Pahami Aturan Kelayakan Jalan

"Hoaks," jawab Komarudin singkat saat dikonfirmasi media di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Kakorlantas Polri Irjenpol Wibowo memberikan elaborasi lebih jauh terkait payung hukumnya. Ia membenarkan bahwa berkendara dengan ban gundul melanggar syarat laik jalan sesuai Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Meski ada ancaman denda maksimal Rp250 ribu, itu bukanlah aturan yang baru terbit, melainkan produk hukum yang sudah lama eksis.

"Denda Rp250 ribu dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul," bebernya.

Pentingnya Perawatan Berkala

Alih-alih meributkan hoaks, pihak berwenang mendorong pengendara untuk rutin melakukan pengecekan mandiri. Mengganti ban aus tepat waktu adalah langkah vital untuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan tergelincir atau pecah ban.

Indikasi utama ban harus pensiun adalah saat tapaknya sudah menyentuh batas tonjolan Tread Wear Indicator (TWI). Pengendara juga tidak boleh mengabaikan munculnya retakan atau benjolan pada sisi ban yang sering dipicu oleh medan ekstrem atau benturan keras.

Selain kondisi fisik, usia material juga menjadi patokan. Ban yang telah diproduksi lebih dari lima tahun dianggap sudah kadaluarsa karena karetnya akan mengering dan kehilangan daya cengkeram. Hal serupa berlaku untuk ban yang mengalami kerusakan berat akibat tambalan berlebih, yang sangat rentan jebol saat kendaraan bermanuver. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:liputan6.com
Kategori:Kampus
wwwwww