Heboh Denda Tilang Ban Gundul Rp250 Ribu, Polisi: Itu Hoaks!
![]() |
| Ban gundul sepeda motor. (liputan6.com/ septian pamungkas) |
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia memastikan unggahan viral mengenai aturan baru tilang ban motor gundul senilai Rp250 ribu adalah informasi palsu. Kabar tak berdasar ini sempat membuat banyak pengguna kendaraan roda dua resah akibat minimnya pemahaman terkait peraturan perundang-undangan.
Menyikapi hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjenpol Komarudin meminta masyarakat untuk tidak gampang teperdaya oleh narasi yang disebar oleh akun-akun tak bertanggung jawab. Ia menegaskan kabar tersebut tidak memiliki pijakan fakta yang benar.
Pahami Aturan Kelayakan Jalan
"Hoaks," jawab Komarudin singkat saat dikonfirmasi media di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Kakorlantas Polri Irjenpol Wibowo memberikan elaborasi lebih jauh terkait payung hukumnya. Ia membenarkan bahwa berkendara dengan ban gundul melanggar syarat laik jalan sesuai Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Meski ada ancaman denda maksimal Rp250 ribu, itu bukanlah aturan yang baru terbit, melainkan produk hukum yang sudah lama eksis.
"Denda Rp250 ribu dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul," bebernya.
Pentingnya Perawatan Berkala
Alih-alih meributkan hoaks, pihak berwenang mendorong pengendara untuk rutin melakukan pengecekan mandiri. Mengganti ban aus tepat waktu adalah langkah vital untuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan tergelincir atau pecah ban.
Indikasi utama ban harus pensiun adalah saat tapaknya sudah menyentuh batas tonjolan Tread Wear Indicator (TWI). Pengendara juga tidak boleh mengabaikan munculnya retakan atau benjolan pada sisi ban yang sering dipicu oleh medan ekstrem atau benturan keras.
Selain kondisi fisik, usia material juga menjadi patokan. Ban yang telah diproduksi lebih dari lima tahun dianggap sudah kadaluarsa karena karetnya akan mengering dan kehilangan daya cengkeram. Hal serupa berlaku untuk ban yang mengalami kerusakan berat akibat tambalan berlebih, yang sangat rentan jebol saat kendaraan bermanuver. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Kampus |











