Istana Terima Surat Usulan Jampidsus Baru, Nama Kuntadi Masuk TPA
![]() |
| Kuntadi saat menjabat menjadi Dirdik Jampidsus Kejagung. (foto: inilah.com/claraanna). |
JAKARTA - Dinamika pergantian posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai menemui titik terang. Jaksa Agung, ST Burhanuddin resmi mengajukan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi kepada Presiden, Prabowo Subianto untuk mengisi kursi yang ditinggalkan oleh Febrie.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi memastikan bahwa surat rekomendasi dari Kejaksaan Agung sudah diterima secara utuh oleh pihak Istana, Selasa (14/7/2026).
"Secara resmi dapat kami laporkan bahwa per kemarin hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," papar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (15/7/2026).
Meski usulan telah masuk, proses selanjutnya kini berada di bawah kendali Tim Penilai Akhir (TPA).
"Kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA, jadi ada Tim Penilai Akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian. Karena suratnya baru masuk kemarin, kami mohon waktu. Mungkin hari ini akan segera kita tindaklanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung," urainya lebih lanjut.
Profil Jaksa Karier Sarat Pengalaman
Kuntadi merupakan sosok penegak hukum yang disegani dengan latar belakang pendidikan dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Pria kelahiran Semarang, 4 Januari 1970 ini perlahan membangun reputasinya melalui berbagai penugasan krusial.
Ia tercatat pernah mengemban tugas sebagai Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 2018, hingga bertugas sebagai Asisten Umum Jaksa Agung, 2019. Kariernya semakin cemerlang saat menduduki jabatan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, 2022.
Selama memimpin bidang penyidikan, Kuntadi sukses menangani sejumlah perkara bernilai jumbo. Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO senilai Rp20 triliun, korupsi infrastruktur BTS 4G dengan 16 tersangka, hingga skandal mega korupsi PT Timah Tbk yang melibatkan Harvey Moeis dengan kerugian Rp303 triliun berhasil dibongkar di bawah arahannya.
Berbekal pengalaman investigasi tingkat tinggi, ia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, 2024. Saat ini, ia bertugas memimpin Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI sejak dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025 tertanggal 20 November 2025, menggantikan posisi Amir Yanto yang pensiun.
Kini, rekam jejak Kuntadi tengah diuji kembali oleh TPA sebelum secara resmi mendapatkan restu untuk memimpin penindakan kasus korupsi skala nasional. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kampus |








