Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
10 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Permendag Nomor 16 Tahun 2026 Rombak Aturan Main Ekspor CPO dan Residu Sawit

Permendag Nomor 16 Tahun 2026 Rombak Aturan Main Ekspor CPO dan Residu Sawit
Ilustrasi kelapa sawit
Selasa, 16 Juni 2026 16:54 WIB

JAKARTA - Pengusaha kelapa sawit harus bersiap mematuhi aturan main baru terkait perdagangan internasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan proses ekspor komoditas kelapa sawit dan turunannya dilakukan satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Aturan turunan yang termuat dalam beleid ini menertibkan lima varian produk utama. Daftar produk tersebut adalah minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO) berupa minyak jelantah, dan kelompok residu sawit.

"Kelapa sawit sebagaimana dimaksud yang diatur berupa Produk Turunan Kelapa Sawit. Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud meliputi CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu," tulis pasal 2 peraturan menteri tersebut.

CPO merangkum seluruh bentuk minyak sawit mentah berspesifikasi dasar. RBDPO merupakan wujud minyak sawit yang sudah steril dari warna dan bau untuk kebutuhan manufaktur. Sementara RBDPL difokuskan sebagai minyak goreng siap konsumsi. Sektor energi alternatif diwakili oleh minyak jelantah (UCO) dan residu sawit seperti POME oil yang diolah kembali menjadi bahan bakar nabati.

Penerbitan regulasi ini mengakhiri era perizinan ekspor konvensional. Pemerintah kini memberlakukan skema Hak Ekspor, di mana setiap perusahaan wajib membuktikan sumbangsih mereka pada Program Minyak Goreng Rakyat sebelum bisa meraup untung di pasar global.

"Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diterbitkan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean," urai pasal 5 terkait prosedur kepabeanan.

Bagi perusahaan yang sudah memegang Hak Ekspor dari program minyak goreng, hak tersebut tidak hangus dan bisa dikonversi secara bebas. Kuota ekspor bisa dialihkan untuk mengirim komoditas lain seperti minyak jelantah maupun residu sawit mentah.

Guna menjamin tidak ada manipulasi data, seluruh permohonan hak hingga persetujuan ekspor direkam otomatis menggunakan jalur elektronik. Pemerintah menyiagakan Sistem Indonesia National Single Window dan Sistem INATRADE agar lalu lintas dokumen antarinstansi dapat diawasi secara langsung.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Balai Kota
wwwwww