Rieke: Negara Jangan Tambah Tugas LPSK Kalau Anggarannya Diperkecil
![]() |
| Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Ist) |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
Dalam rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2027, Rieke menyoroti besarnya kesenjangan antara kebutuhan riil LPSK dengan pagu indikatif yang diberikan pemerintah.
Menurutnya, negara tidak boleh memperluas kewenangan perlindungan saksi dan korban melalui undang-undang baru, namun di saat yang sama justru membatasi dukungan anggarannya.
"Perlindungan saksi dan korban merupakan bagian dari komitmen negara dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan. Karena itu, kebijakan anggaran harus selaras dengan mandat yang telah diberikan melalui undang-undang," kata Rieke dalam rilisnya, Selasa (16/6/2026).
Pernyataan tersebut merujuk pada implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 yang telah memperluas tugas dan fungsi LPSK secara signifikan.
Rieke menjelaskan, melalui regulasi baru tersebut, LPSK kini tidak hanya bertugas memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, tetapi juga menjalankan fungsi pemulihan korban, pemberian kompensasi dan restitusi, pengelolaan Dana Abadi Korban, perlindungan pelapor dan informan, hingga penyediaan rumah aman dan perlindungan terhadap ancaman digital.
Namun di tengah bertambahnya beban kerja tersebut, LPSK hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp130,03 miliar untuk tahun 2027. Padahal, kebutuhan anggaran yang diajukan lembaga tersebut mencapai Rp392,47 miliar.
"Kesenjangan ini sangat besar. Jangan sampai negara memberikan mandat yang luas, tetapi tidak menyediakan instrumen fiskal yang memadai untuk menjalankannya," ujarnya.
Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan tren peningkatan kebutuhan layanan perlindungan saksi dan korban. Jumlah permohonan perlindungan diperkirakan meningkat dari 13.027 kasus pada 2025 menjadi 19.540 kasus pada 2026. Angka tersebut bahkan diproyeksikan melonjak hingga 29.310 permohonan pada 2027.
Menurut Rieke, lonjakan permohonan itu seharusnya menjadi dasar pemerintah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan dukungan anggaran LPSK. Karena itu, ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap realisasi anggaran dan capaian layanan tahun 2026 sebelum pembahasan anggaran tahun berikutnya dilanjutkan.
Sorotan lain yang disampaikan Rieke adalah komposisi penggunaan anggaran LPSK yang dinilai belum ideal. Dari total pagu indikatif yang tersedia, sekitar 84,62 persen dialokasikan untuk dukungan manajemen dan operasional internal. Sementara program inti yang langsung menyentuh perlindungan saksi dan korban hanya mendapat porsi sekitar 15,38 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dievaluasi agar anggaran negara lebih banyak diarahkan pada layanan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. "Prioritas utama harus berada pada perlindungan dan pemenuhan hak korban, bukan sekadar administrasi," katanya.
Program Strategis Belum Dibiayai
Rieke juga mengungkap sejumlah program strategis yang menjadi amanat undang-undang baru justru belum memperoleh dukungan anggaran. Program tersebut antara lain Dana Abadi Korban, digitalisasi layanan perlindungan, penyusunan peta jalan perlindungan saksi dan korban, pembentukan indeks perlindungan nasional, hingga penguatan kantor perwakilan daerah.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan legislasi yang telah disepakati DPR dan pemerintah dengan kebijakan fiskal yang disusun dalam perencanaan anggaran.
"Negara tidak boleh memperluas mandat perlindungan tanpa menyediakan dukungan anggaran yang memadai," tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Rieke menyampaikan lima rekomendasi utama. Pertama, LPSK diminta menyampaikan evaluasi lengkap pelaksanaan dan penyerapan anggaran tahun 2026. Kedua, Kementerian Keuangan didorong menyesuaikan pagu indikatif LPSK agar sesuai kebutuhan pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2026.
Ketiga, Bappenas diminta memasukkan program Dana Abadi Korban, digitalisasi layanan, dan penguatan kantor daerah dalam prioritas pembangunan nasional. Keempat, pemerintah segera menyediakan anggaran untuk pelaksanaan amanat undang-undang baru. Dan, kelima, penyusunan anggaran harus menggunakan prinsip money follows function, yakni setiap tambahan tugas harus diikuti dukungan fiskal yang memadai.
"Bila perlindungan saksi dan korban benar-benar menjadi bagian dari agenda besar negara, maka komitmen itu harus tercermin dalam kebijakan anggaran," ujar Rieke.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2026 tidak hanya ditentukan oleh kuatnya regulasi, tetapi juga keseriusan negara menyediakan sumber daya yang cukup untuk memastikan hak-hak saksi dan korban benar-benar terlindungi. ***











