Pengurangan Pajak Tak Wajar Diselidiki, Kejagung Ungkap Pola Transaksi Terselubung
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat ditemui di Kantor |
JAKARTA – Penyelidikan dugaan korupsi pengurangan kewajiban perpajakan kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penggeledahan berlangsung dalam dua hingga tiga hari terakhir dan menyasar rumah serta kantor pegawai pajak yang diduga terlibat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut. “Benar ada penggeledahan,” ujarnya, Senin (17/11/2025). Ia menjelaskan bahwa penyidikan berfokus pada dugaan praktik pengaturan nilai pajak yang terjadi pada periode 2016–2020.
Menurut Anang, penyidik menelusuri praktik penawaran pengurangan tagihan pajak jauh di bawah ketentuan resmi, disertai pemberian dari wajib pajak. “Ada kesepakatan dan ada pemberian,” jelasnya.
Ia menggambarkan pola yang tengah diusut: tagihan pajak sekitar Rp30 miliar diduga diturunkan hanya menjadi Rp5–10 miliar. Selisih itulah yang menjadi ruang terjadinya transaksi. “Biasanya begitu, terjadi bargaining,” katanya.
Secara aturan, pengurangan pajak diperbolehkan hanya jika didukung dokumen sah dan perhitungan objektif. Namun temuan awal justru menunjukkan adanya kesepakatan di luar prosedur yang membuka ruang manipulasi.
Sumber di lingkungan penegak hukum menyebut tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga menggeledah rumah-rumah pejabat pajak di sejumlah kota. Langkah ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan, terutama terkait dugaan manipulasi dalam program tax amnesty 2015–2020.
Anang menyampaikan bahwa sejumlah saksi sudah diperiksa, baik dengan mendatangi saksi secara langsung maupun melalui pemanggilan ke kantor kejaksaan. “Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa,” ujarnya.
Kejagung menegaskan penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan dilakukan penggeledahan lanjutan. Penetapan tersangka akan diumumkan setelah bukti yang dibutuhkan dinyatakan cukup. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Cendekia |








