Sidang KIP Tersendat Jawaban Minim dari UGM soal Prosedur Ijazah Jokowi
![]() |
JAKARTA – Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali mendalami keberadaan aturan legalisasi ijazah Presiden Joko Widodo dalam sidang sengketa informasi publik, Senin (17/11/2025). Pemeriksaan terhadap perwakilan Universitas Gadjah Mada memunculkan banyak jawaban tentang ketiadaan aturan yang diminta pemohon.
Sidang ini diajukan oleh Koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yang beranggotakan akademisi, aktivis, dan jurnalis. Pihak termohon terdiri dari UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn, membuka pemeriksaan dengan pertanyaan dasar mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) legalisasi ijazah. “SOP dan aturan legalisasi ijazah pada masa permintaan legalisasi?” tanyanya.
“Enggak ada,” ujar perwakilan UGM.
UGM mengakui Jokowi pernah meminta legalisasi ijazah, namun kampus menjelaskan bahwa periode 1980–1985 tidak memiliki SOP tertulis sebagaimana standar administrasi saat ini. Aturan yang berlaku kala itu disebut hanya berupa buku panduan tanpa format baku.
“Kalau SOP ya, SOP yang dimaknai sekarang memang tidak ada pada zaman itu. Aturannya dalam bentuk buku panduan dan tidak spesifik menjelaskan hal yang diminta pemohon,” jelas perwakilan UGM.
Majelis menelusuri lebih jauh isi buku panduan tersebut, tetapi jawaban yang diberikan dinilai belum menggambarkan keseluruhan aturan akademik. Perwakilan UGM menyebut buku itu hanya memuat kurikulum dan aturan drop out, sementara informasi tentang Kuliah Kerja Nyata dan proses akademik lain dikuasai fakultas.
“Nah, dari yang beberapa ini apa yang ada di dalam buku panduan itu? Misalnya terkait masa studi, ada enggak? Aturan DO?” tanya Rospita.
“Untuk yang di dalam buku panduan itu terkait dengan kurikulum ada,” jawab perwakilan UGM.
Pertanyaan kemudian diarahkan pada aturan khusus seperti KKN.
“Untuk KKN, kalau dari kami belum bisa memastikan karena itu yang menguasai adalah fakultas,” urainya.
Penelusuran majelis berlanjut hingga muncul pengakuan bahwa penanganan data akademik juga tidak memiliki aturan yang jelas. “Kalau untuk penanganan data akademik ini kayaknya enggak ada ya...” ucap perwakilan UGM.
Sidang akhirnya menegaskan bahwa SOP legalisasi ijazah dalam format yang diminta pemohon memang tidak pernah ada pada periode tersebut. “Iya, kalau untuk yang bentuknya SOP enggak ada,” tutup perwakilan UGM. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Parlemen |











