Komisi III DPR Kaji Perubahan Nama RUU Perampasan Aset Jadi Pemulihan
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menerima berbagai masukan dari elemen masyarakat perihal penyusunan rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Pertemuan yang berlangsung di kompleks DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026) ini menyoroti usulan perubahan nomenklatur rancangan produk hukum tersebut menjadi pemulihan aset.
Penggunaan istilah pemulihan aset untuk pengambilan harta dari hasil tindak pidana ini sejatinya selaras dengan pedoman dalam United Nations Convention Against Corruption. Terkait hal ini, Habiburokhman membeberkan pandangan dari akademikus Universitas Muhamadiyah Purwokerto, Yusuf Saefudin.
Dosen Ilmu Hukum tersebut sebelumnya diundang oleh Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).
"Menurut Pak Yusuf, kalau ingin membuat undang-undang yang secara komprehensif membahas pemulihan kerugian, penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan, dan sebagainya hukum acara namanya asset recovery," ucap Habiburokhman.
Istilah perampasan aset dinilai hanya mencerminkan tahapan akhir dari eksekusi pengambilan harta ilegal milik koruptor.
"Jadi kalau ingin yang lengkap, sarannya adalah pemulihan aset," urainya.
Belum Ada Keputusan Final
Meski wacana ini menguat, komisi bidang hukum belum menetapkan keputusan resmi mengenai nomenklatur RUU tersebut. Politikus Partai Gerindra ini menegaskan pihaknya masih membuka ruang bagi masukan dan pandangan dari elemen masyarakat lainnya.
"Nanti di masing-masing anggota Komisi III yang akan menyusun dan membahas untuk menyampaikan sikapnya," jelasnya.
Urgensi Lembaga Pengelola Aset
Selain nama undang-undang, Komisi III DPR juga menampung aspirasi terkait pembentukan lembaga khusus pengelolaan aset rampasan hasil tindak pidana. Institusi kejaksaan dinilai kurang tepat untuk mengemban tugas mengelola aset sitaan tersebut.
"Kejaksaan itu tugasnya menyelidiki, menuntut, dan lain sebagainya. Kejaksaan tidak ada rekam jejak soal (pengelolaan aset)," paparnya.
Penyusunan RUU Perampasan Aset dipastikan tidak akan berjalan terburu-buru. Aturan ini merupakan regulasi yang belum pernah ada di Indonesia, sehingga wajar jika prosesnya memakan waktu lama dan telah bergulir dalam tiga masa sidang DPR.
"Kalau di undang-undang lain yang merupakan perubahan seperti KUHAP, (revisi) UU Polri yang tidak terlalu banyak pasal dibahas cukup lama kami RDPU, apalagi di UU yang sejak awal akan kami bentuk ini," tambahnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Parlemen |







