Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
17 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
20 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Parlemen

Komisi III DPR Kaji Perubahan Nama RUU Perampasan Aset Jadi Pemulihan

Komisi III DPR Kaji Perubahan Nama RUU Perampasan Aset Jadi Pemulihan
Ilustrasi (net)
Senin, 13 Juli 2026 18:34 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menerima berbagai masukan dari elemen masyarakat perihal penyusunan rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Pertemuan yang berlangsung di kompleks DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026) ini menyoroti usulan perubahan nomenklatur rancangan produk hukum tersebut menjadi pemulihan aset.

Penggunaan istilah pemulihan aset untuk pengambilan harta dari hasil tindak pidana ini sejatinya selaras dengan pedoman dalam United Nations Convention Against Corruption. Terkait hal ini, Habiburokhman membeberkan pandangan dari akademikus Universitas Muhamadiyah Purwokerto, Yusuf Saefudin.

Dosen Ilmu Hukum tersebut sebelumnya diundang oleh Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).

"Menurut Pak Yusuf, kalau ingin membuat undang-undang yang secara komprehensif membahas pemulihan kerugian, penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan, dan sebagainya hukum acara namanya asset recovery," ucap Habiburokhman.

Istilah perampasan aset dinilai hanya mencerminkan tahapan akhir dari eksekusi pengambilan harta ilegal milik koruptor.

"Jadi kalau ingin yang lengkap, sarannya adalah pemulihan aset," urainya.

Belum Ada Keputusan Final

Meski wacana ini menguat, komisi bidang hukum belum menetapkan keputusan resmi mengenai nomenklatur RUU tersebut. Politikus Partai Gerindra ini menegaskan pihaknya masih membuka ruang bagi masukan dan pandangan dari elemen masyarakat lainnya.

"Nanti di masing-masing anggota Komisi III yang akan menyusun dan membahas untuk menyampaikan sikapnya," jelasnya.

Urgensi Lembaga Pengelola Aset

Selain nama undang-undang, Komisi III DPR juga menampung aspirasi terkait pembentukan lembaga khusus pengelolaan aset rampasan hasil tindak pidana. Institusi kejaksaan dinilai kurang tepat untuk mengemban tugas mengelola aset sitaan tersebut.

"Kejaksaan itu tugasnya menyelidiki, menuntut, dan lain sebagainya. Kejaksaan tidak ada rekam jejak soal (pengelolaan aset)," paparnya.

Penyusunan RUU Perampasan Aset dipastikan tidak akan berjalan terburu-buru. Aturan ini merupakan regulasi yang belum pernah ada di Indonesia, sehingga wajar jika prosesnya memakan waktu lama dan telah bergulir dalam tiga masa sidang DPR.

"Kalau di undang-undang lain yang merupakan perubahan seperti KUHAP, (revisi) UU Polri yang tidak terlalu banyak pasal dibahas cukup lama kami RDPU, apalagi di UU yang sejak awal akan kami bentuk ini," tambahnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Pasar & Niaga, Parlemen
wwwwww