Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
17 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
20 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Mandatori B50 Serap Jutaan Tenaga Kerja dan Pangkas Emisi Gas Buang

Mandatori B50 Serap Jutaan Tenaga Kerja dan Pangkas Emisi Gas Buang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Kamis, 09 Juli 2026 19:16 WIB

JAKARTA - Implementasi bahan bakar nabati jenis B50 tidak sekadar melepaskan jerat ketergantungan impor, melainkan juga menghadirkan efek domino positif bagi perekonomian dan kelestarian lingkungan. Kebijakan ini diproyeksikan mampu menyelamatkan devisa negara hingga Rp 170 triliun.

Angka tersebut melonjak signifikan jika dibandingkan dengan realisasi penghematan program B40 tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 133,3 triliun. Peluncuran program energi terbarukan ini secara resmi dipimpin langsung oleh Presiden, Prabowo Subianto, di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, merinci bahwa pemanfaatan sumber daya domestik ini sukses menutupi kebutuhan solar nasional yang berkisar 38 juta sampai 40 juta kiloliter per tahun.

"Awalnya, kita itu masih impor kurang lebih sekitar 3-4 juta kiloliter per tahun," papar Bahlil.

Saat ini, seluruh kebutuhan tersebut sepenuhnya dipenuhi dari dalam negeri berkat pencampuran crude palm oil (CPO). Nilai tambah komoditas kelapa sawit ini pun diyakini meroket mencapai Rp 23,49 triliun sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi 2,1 juta orang.

Dari sisi ekologis, mandatori ini berkontribusi besar menekan emisi karbon hingga 44,46 juta ton CO2. Keamanan penggunaannya juga telah divalidasi melalui pengujian menyeluruh di sektor otomotif, alat berat pertambangan, mesin pertanian, kelautan, kereta api, serta pembangkit listrik.

Pelaksanaan di lapangan dikawal ketat oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 dan aturan turunannya. Pemerintah memberikan batas waktu transisi penyaluran stok spesifikasi B40 hingga 30 September 2026 sebelum semua pihak wajib beralih ke standar baru yang akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Setiap badan usaha yang kedapatan mengabaikan standar mutu maupun target kewajiban penyaluran akan berhadapan dengan sanksi tegas, mulai dari peringatan tertulis, suspensi kegiatan, hingga pencabutan izin operasi secara permanen.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Kampus, Pasar & Niaga
wwwwww