Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
18 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
21 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Cendekia

Geledah Fakta Alih Fungsi Hutan KPK Sita Uang Ketua DPRD Kuansing

Geledah Fakta Alih Fungsi Hutan KPK Sita Uang Ketua DPRD Kuansing
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kamis, 09 Juli 2026 19:39 WIB

JAKARTA - Pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA) kembali memunculkan temuan mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita uang bernilai belasan ribu dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP).

Proses penyitaan terjadi bersamaan dengan agenda pemeriksaan para saksi di Kantor Perwakilan BPKP Riau, Selasa (8/7/2026). Di samping Juprizal, penyidik turut menyita uang dari Asisten I Setda Kuansing, Fahdiansyah (FHD).

"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi Sdr. JUP senilai SGD12.000 dan saksi Sdr. FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Fokus Utama Pemeriksaan Saksi

Fokus utama tim penyidik KPK mencakup dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan penyimpangan pengajuan alih fungsi kawasan hutan. Sembilan saksi telah memberikan keterangan, yakni:

  • Ketua DPRD Kuansing, Juprizal
  • Anggota DPRD, Dasver Librian
  • Asisten I Setda Kuansing, Fahdiansyah (FHD)
  • Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra
  • Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Ade Fahrer
  • Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Sigit Purnomo
  • Kepala Bagian Umum Setda, Marel Hendra
  • Kepala Bagian Umum Setda, Deswan Antoni
  • Camat Logas Tanah Darat, Syahferry

"Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan," urainya.

Mobil Mewah dan Penderitaan Petani

Kasus awal Suhardiman Amby mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Tersangka mewajibkan penyerahan satu unit Toyota Land Cruiser seharga Rp2,05 miliar sebagai jaminan menduduki kursi Sekda.

Sekda Kuansing, Zulkarnain (ZKN) mengabulkan permintaan itu dengan menyicil mobil sebesar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun menggunakan nama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles (SRD). Zulkarnain dan Ardiles kini berstatus tersangka.

Belakangan, penyidikan merambah pada area Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," papar Taufik.

Tindakan ini ditengarai memangkas pendapatan kelompok rentan di pedesaan.

"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," tambahnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Kategori:Cendekia
wwwwww