'Tidak Masuk Akal Gaji Kepala Daerah Rp5 Juta', Komisi II Usul Naik Tapi Ditolak Banggar
![]() |
| Ketua DPP PDIP Said Abdullah di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024).(foto: inilah.com/vonita betalia) |
JAKARTA - Wacana memberikan tambahan hak keuangan bagi kepala daerah sebesar 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendapat respons tegas dari Badan Anggaran (Banggar) DPR. Wacana ini sebelumnya digulirkan sebagai respons minimnya gaji pokok kepala daerah yang kerap berujung pada kasus rasuah.
Ketua Banggar DPR, Said Abdullah meminta usulan pembagian hasil PAD tersebut dihentikan sementara demi menjaga napas keuangan negara.
"Bernapas dulu-lah. Fiskal, kita jaga dulu keberlangsungannya agar fiskal kita tetap stabil, sehat, dan berkelanjutan. Harapan saya, direm dulu hal-hal yang menyangkut kebutuhan aparatur kita," ungkap Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Ekonomi Inklusif Lebih Penting
Bagi Said, memastikan seluruh elemen masyarakat merasakan dampak pertumbuhan ekonomi jauh lebih mendesak daripada menambah pemasukan aparatur negara.
"Tidak sekadar tumbuh (ekonomi), tapi kemudian yang di bawah tidak merasakan dampaknya. Maka itu yang kita kawal bersama," sambungnya.
Sorotan Kasus OTT Kepala Daerah
Gagasan kenaikan penghasilan ini bermula dari keprihatinan Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda usai penangkapan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas," terang Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Menurut Rifqi, ada ketidakseimbangan nyata antara realita di lapangan dengan penghasilan sah seorang kepala daerah.
"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional," tambahnya.
Skema Usulan PAD dan Pencegahan Korupsi
Sebagai jalan keluar, Komisi II DPR mendorong adanya revisi perundang-undangan sehingga kepala daerah bisa menikmati hasil dari peningkatan PAD.
"Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20 persen lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah," urai Rifqi.
Ia meyakini pengaturan hak keuangan yang proporsional bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi, asalkan bukan didorong oleh ketamakan pribadi.
"Dan kalau itu di-state dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita meminimalkan. Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain," tegasnya.
"Mudah-mudahan nanti Kemendagri juga bisa berkoordinasi dengan BPK, dengan KPK ya untuk merumuskan hal ini agar jangan sampai juga (ada) 'korupsi' yang terlembagakan melalui peraturan," kata Rifqi menutup pernyataan. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kampus |











