Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Kampus

Fakta OTT KPK di Langkat, Uang Asing Miliaran Hingga 55 Kg Platinum Disita

Fakta OTT KPK di Langkat, Uang Asing Miliaran Hingga 55 Kg Platinum Disita
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, konferensi pers terkait OTT Bupati Langkat, Syah Afandin, Jumat (3/7/2026) malam.
Sabtu, 04 Juli 2026 12:18 WIB

JAKARTA - Ruang gerak praktik korupsi di Kabupaten Langkat resmi dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) resmi ditahan setelah terbukti terlibat kasus dugaan suap berbagai proyek strategis di lingkungan Pemkab Langkat, terutama pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Momen penahanan terlihat jelas pada Sabtu (4/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Syah Afandin melangkah keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dengan berbalut rompi oranye. Sehari sebelumnya, Jumat 3 Juli 2026, ia tiba di kantor KPK sekitar pukul 14.30 WIB untuk diperiksa intensif usai diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 2 Juli 2026.

Monopoli Proyek dan Pembagian Jatah

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa Yaqub Abdhal (YQB), pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024, menguasai 80 proyek di Dinas Pendidikan senilai total Rp9,5 miliar dan 5 proyek di Dinas Perkim sebesar Rp748 juta.

"Pada tahun 2025, Saudara YQB (selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Disdik dan Disperkim Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL), melalui koordinasi dengan PPK dan Saudara IM (Ilhamsyah Bangun) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (3/7/2026) malam.

Untuk melancarkan dominasi tersebut, ada kesepakatan fee senilai Rp900 juta untuk Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk Dinas Perkim. Proses pembayaran pelicin ini terealisasi hingga mencapai total Rp800 juta sampai dengan 5 April 2026, dengan alur penyerahan sebagai berikut:

  • *:Tahun 2025, sejumlah Rp500 juta diserahkan melalui dua kali transfer via Zulkifli (ZKF) selaku driver Bupati.
  • *;Mei 2025, sejumlah Rp150 juta diberikan melalui perantara.
  • * April 2026, sejumlah Rp150 juta kembali dititipkan melalui Zulkifli.

"Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta," terang Achmad Taufik Husein.

Pendapatan tak wajar ini juga ditambah dengan temuan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar. KPK mensinyalir uang ini terkait pengadaan seragam SD dan SMP di Dinas Pendidikan hingga mutasi Camat.

Lika-Liku OTT KPK

Perburuan KPK bermula dari informasi intelijen di 3 wilayah di Sumatera Utara (Sumut) meliputi Langkat, Binjai, dan Medan pada Rabu (1/7/2026). Tim KPK memulai pengintaian pada Rabu 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Medan.

"Pada Rabu 1 Juli 2026, sekitar pukul 9 malam, SAF menghubungi YQB untuk bertemu setelah acara APKASI. Namun demikian, sekitar pukul 11 malam ZKF (Zulkifli selaku sopir Bupati) menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah, karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kab. Langkat," papar Achmad Taufik Husein.

Meski sempat menghindar, keduanya akhirnya bertemu pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIN pagi di sebuah kafe di Medan untuk menyerahkan uang Rp100 juta.

"Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan," urai Achmad Taufik Husein.

Status Hukum dan Harta Sitaan

Gelar perkara langsung dilakukan dan berujung pada peningkatan status hukum para pihak yang terlibat.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab. Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030; Saudara YQB selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024," kata Achmad Taufik Husein.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026. Saudara SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," sambungnya.

Saat ini Yaqub masih ditahan di Polrestabes Medan dan perkiraannya baru akan dibawa ke Jakarta pada Senin 6 Juli 2026. Total ada delapan pihak yang masuk dalam daftar pemeriksaan, dengan catatan KPK mengamankan sebanyak tujuh orang:

  • * Syah Afandin SAF selaku Bupati Langkat 2025-2030
  • * Yaqub Abdhal selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024
  • * Ilhamsyah selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat
  • * Syahrial selaku orang dekat Bupati atau mantan
  • * Anggota DPRD Sumut
  • * Akbar selaku ajudan Bupati
  • * Zulkifli selaku driver Bupati
  • * Sugiarto selaku pihak swasta

Barang bukti yang diamankan penyidik sangat fantastis, mencakup uang tunai Rp100 juta dari tangan Syah Afandin dan 55 kepingan platinum seberat 55 kg (kurang lebih 55kg) di mobil Syah Afandi. Ditemukan juga 2 rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total senilai Rp2,27 miliar, uang valuta asing total senilai Rp1,22 miliar atau valas senilai Rp1,2 miliar (terdiri dari 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp244,7 juta), serta barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen lainnya.

Syah Afandin kini harus menghadapi jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagai pemberi, Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus
wwwwww