KPK Dalami Kesaksian Mantan Menpora Terkait Penambahan Dua Puluh Ribu Kuota Haji
![]() |
| Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo usai diperiksa KPK, Selasa (30/6/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie) |
JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 semakin meluas dengan menyasar keterlibatan sektor swasta. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, kembali dipanggil untuk memberikan keterangan spesifik mengenai perjalanannya ke Arab Saudi, Selasa (30/6/2026).
Mantan pejabat negara ini memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.15 WIB dan menjalani proses tanya jawab selama kurang lebih empat jam. Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan dari berkas perkara yang sebelumnya hanya menjerat pejabat internal kementerian.
"Ini yang kedua untuk yang swasta. Jadi keterangan mengulang dan ya ada tambah-tambah informasi seputar itu saja," ujar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, usai keluar dari ruang pemeriksaan.
Sebanyak 10 pertanyaan diarahkan penyidik untuk membedah kronologi pertemuan rombongan pemerintah Indonesia dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman. Selain fakta bahwa ia berada di lokasi saat kesepakatan kuota tambahan terjadi, penyidik juga mencecar keterkaitan mertuanya dengan asosiasi penyelenggara haji.
Keterangan saksi mata ini menjadi amunisi krusial bagi penyidik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menilai kehadiran saksi dalam lawatan Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo, tahun 2022 memberikan gambaran utuh mengenai asal-usul penambahan 20 ribu kuota haji tersebut.
"Rangkaian penyidikan perkara ini belum selesai hari ini," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merujuk pada pentingnya kesaksian tersebut, Jumat (23/1/2026).
Konstruksi perkara yang disidik sejak awal Agustus 2025 ini telah menghasilkan empat nama tersangka dari dua klaster berbeda. Klaster pemerintah diisi oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khusus, Ishfah Abidal Azis.
Sementara itu, klaster swasta yang menjadi fokus pemeriksaan saksi kali ini melibatkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Keduanya ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah, Senin (30/3/2026).***| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Cendekia |










