Kisah Pilu Tiga Pemuda Tiga Pekan Dirantai di Percetakan Senen, Polisi Pastikan Kasus Penyekapan Karyawan Diusut Tuntas
![]() |
| Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung beri keterangan pers kasus penyekapan di Senen, Jakpus (istimewa) |
JAKARTA - Dampak sosial dari perlakuan tidak manusiawi di lingkungan kerja kembali menyita perhatian publik. Tiga pemuda yang bekerja di sebuah percetakan di kawasan Jakarta Pusat harus menjalani pemulihan setelah ditahan secara paksa dan mengalami pemerasan selama berpekan-pekan oleh pihak perusahaan.
Melihat kondisi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan komitmennya untuk memastikan keamanan masyarakat dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
"Jadi kalau bagi siapa pun melakukan tindak kekerasan maupun penyekapan, maka saya minta aparat penegak hukum, termasuk Pemerintah DKI Jakarta, mengambil langkah tegas terhadap hal itu. Enggak boleh terjadi," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/6/2026).
Penyelamatan Dramatis di Kalibaru Timur
Informasi yang masuk lewat Call Center 110 mengarahkan petugas Polsek Senen ke Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tiga korban disekap hampir tiga pekan atau sekitar tiga minggu.
Polisi menemukan Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani diikat tali baja dan kakinya diborgol, sementara kaki Adit Saputra dibelenggu dengan rantai besi serta diborgol.
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro menyebut, kejadian ini bermula saat Tegar dituduh berkomplot dengan Rafli dan Adit mencuri pelat milik tersangka Martin.
“Setelah diketahui korban bernama Tegar diduga melakukan pencurian pelat di percetakan milik saudara Martin, selanjutnya ketiga korban disekap sampai kaki diborgol dan diikat selama tiga minggu,” ujar Widodo kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Keluarga yang panik sempat menuruti permintaan tebusan, namun janji pembebasan tak ditepati. “Uang sudah diterima Rp 50 juta dari orang tua salah satu korban, akan tetapi korban tidak dilepas, melainkan disekap terus,” kata Widodo.
Pengusutan Tuntas oleh Kepolisian
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan, tujuh tersangka (lima pria, dua wanita) kini mendekam di tahanan. Polisi juga menyita uang Rp 55 juta yang merupakan setoran keluarga korban (Rp 50 juta dari satu korban, Rp 5 juta dari korban lain).
"Awalnya hanya dua, kemudian dilakukan pengembangan terhadap peran-peran yang diduga pelaku sehingga ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan," katanya.
"Dalam hal ini telah diamankan tujuh orang. Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Reynold dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Reynold menegaskan bahwa hilangnya alat cetak (untuk tumbler, spanduk, banner, kaus) senilai Rp 230 juta hanyalah alasan pelaku. "Alibinya, ketiga orang ini bagian dari pekerja di percetakan Mau Print adalah pelaku yang menghilangkan atau diduga mencuri pelat besi," kata Reynold.
"Mereka disekap untuk dimintai ganti rugi, yang masing-masing sebesar kurang lebih Rp 50 juta," ujarnya. "Namun sampai adanya aduan melalui Call Center 110, korban tidak dipulangkan karena yang lainnya belum mengganti. Yang satu baru membayar Rp 5 juta," kata Reynold.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan bahwa nilai Rp 230 juta tidak berdasar. "Nilai pelat Rp 230 juta itu adalah alibi daripada para pelaku. Untuk kebenaran atau faktanya itu masih dalam penyelidikan kami secara intensif. Nilai barang tentu saja masih sangat subjektif, ini penyampaian dari para pelaku," ujarnya.
"Sampai dengan saat ini belum ada laporan terhadap pencurian. Tanggal 26 sudah kita datangi, korban kita bebaskan, sampai sekarang tidak ada laporan pencurian dari pemilik barang yang hilang," ujarnya menambahkan.
Berikut adalah peran para tersangka (MML, AI, S, AYAL/AYL, NHJ, CML, dan II) yang diungkap AKBP Roby:
- MML (40): "MML sebagai pemilik percetakan Mau Print memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," kata Roby dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
- AI (41): Bertugas menganiaya dan meminta tebusan.
- S (48): "Tersangka S merantai kaki korban dan menghubungi keluarga untuk meminta uang ganti rugi masing-masing sebesar Rp 50 juta atas perintah Saudara MML," ujarnya.
- AYAL atau AYL (29): "Bilamana tidak mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang, akan mematahkan kaki korban di dalam ruang penyekapan," kata Roby.
- NHJ (42): Membuat alat untuk memasung korban.
- CML (37): Melarang korban diberi makan oleh office boy.
- II (36): Menampung transfer Rp 50 juta dari keluarga Adit.
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Opini |











