Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
19 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
22 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Kampus

Sidang Penggunaan Helikopter Anggota KPU RI, Sekjen KPU dan KPU Jabar Terseret

Sidang Penggunaan Helikopter Anggota KPU RI, Sekjen KPU dan KPU Jabar Terseret
Sidang DKPP. (Ist)
Senin, 29 Juni 2026 10:23 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa tiga pejabat penyelenggara pemilu dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (29/6/2026).

Sidang ini menyoroti penggunaan helikopter oleh anggota KPU saat menghadiri pelantikan KPPS di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang dinilai tidak memenuhi prinsip efisiensi penggunaan anggaran negara.

Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 dan akan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB.

Dalam perkara ini, empat pengadu, yakni Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali, melalui kuasa hukumnya, melaporkan tiga pejabat penyelenggara pemilu.

Mereka adalah Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi'i, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Pokok aduan berawal dari penggunaan helikopter oleh Parsadaan Harahap dan Abdullah Sapi'i saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024.

Para pengadu menilai penggunaan transportasi udara tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi karena lokasi kegiatan masih dapat dijangkau melalui jalur darat.

Tak hanya itu, Sekjen KPU RI juga turut diadukan karena diduga memiliki tanggung jawab dalam aspek administrasi, pengelolaan anggaran, hingga proses pengadaan penyewaan helikopter yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Menurut pengadu, kebijakan tersebut diduga tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan anggaran negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sebagaimana menjadi pedoman penyelenggaraan pemilu.

Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan sidang pemeriksaan akan mendengarkan keterangan seluruh pihak, mulai dari pengadu, teradu, saksi, hingga pihak terkait.

"Seluruh pihak telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat lima hari sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan," ujar Syarmadani dalam keterangan pers, Senin (29/6).

Ia menegaskan, sidang etik tersebut terbuka untuk umum sehingga masyarakat maupun insan pers dapat mengikuti langsung jalannya persidangan.

Selain dapat dihadiri secara langsung, proses sidang juga akan disiarkan melalui kanal YouTube resmi DKPP agar dapat diakses masyarakat luas.

Persidangan ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan fasilitas negara dan pengelolaan anggaran oleh penyelenggara pemilu, yang selama ini dituntut menjunjung tinggi prinsip integritas, akuntabilitas, dan efisiensi dalam setiap pelaksanaan tugasnya. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Kampus, Balai Kota, Parlemen, Binawidya
wwwwww