Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
9 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Pemerasan Berkedok Ganti Rugi Tujuh Pelaku Penyekapan Ditahan

Pemerasan Berkedok Ganti Rugi Tujuh Pelaku Penyekapan Ditahan
Ilustrasi (net)
Senin, 29 Juni 2026 19:10 WIB

JAKARTA – Sebanyak tujuh orang tersangka resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat akibat tindakan kejam menyekap dan memasung tiga karyawan percetakan selama 21 hari di Senen, Jakarta Pusat.

Dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026), Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan bahwa para pelaku diduga melakukan tindakan kriminal tersebut karena menuduh korban menggelapkan pelat percetakan senilai Rp230 juta.

"Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku dalam hal peristiwa penyekapan tersebut," ujar Reynold.

Pelaku memaksa keluarga korban untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menambahkan, pemilik percetakan berinisial MML diduga menjadi dalang utama yang merancang aksi pemasungan.

"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan mau print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," tambah Roby.

Selain pemilik, tersangka lain seperti AI, S, AYL, NHJ, CML, dan II memiliki peran mulai dari eksekutor lapangan, perakit alat pasung, hingga pengatur keuangan hasil pemerasan.

Tindakan tersebut membuat para tersangka dijerat dengan sanksi pidana berlapis, yakni Pasal 482 KUHP (ancaman 9 tahun), Pasal 446 KUHP (ancaman 7 tahun), dan Pasal 471 KUHP (ancaman 6 bulan penjara). Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Warga Bertuah
wwwwww