Bahayakan Konsumen DPR Tuntut Investigasi Menyeluruh Minyakita Rasa Solar
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Dugaan beredarnya minyak goreng Minyakita yang beraroma solar di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah memantik reaksi keras dari parlemen. Temuan mengejutkan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Klaten di Kecamatan Wedi dan Jogonalan ini kini memicu tuntutan investigasi menyeluruh demi menjamin keselamatan warga.
Kasus yang berpotensi meracuni masyarakat ini dipastikan sedang dalam penanganan intensif aparat penegak hukum.
"Keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama. Jika benar terdapat Minyakita yang berbau solar, pemerintah tidak boleh menganggapnya sebagai kasus biasa. Produk pangan yang diduga terkontaminasi berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan harus diusut hingga tuntas," kata Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Koordinasi dan Antisipasi
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut terus menindaklanjuti keresahan warga dengan menjalin komunikasi bersama Kementerian Perdagangan. Di sisi lain, Perum BULOG langsung merespons cepat dengan menarik Minyakita yang terindikasi cacat mutu dari program bantuan pangan dan menukarnya dengan produk layak konsumsi.
Kendati demikian, penarikan barang saja dinilai belum cukup untuk menjamin kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Kasus ini menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan rantai pasok Minyakita. Pemerintah harus melakukan investigasi dari hulu hingga hilir, mulai dari proses produksi, pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi. Hasilnya harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak menimbulkan kepanikan," paparnya.
Sanksi Tegas Menanti Pelaku
Pengawasan pemerintah pusat diminta lebih tajam, tidak hanya berfokus pada keterjangkauan harga, melainkan juga standardisasi mutu keamanan. Kementerian Perdagangan dituntut segera memilah ulang mitra kerja mereka.
"Saya berharap Kementerian Perdagangan menata kembali produsen dan distributor Minyakita secara lebih selektif. Distribusi perlu diperkuat melalui sinergi langsung dengan BUMN agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Selama ini persoalan justru kerap muncul pada aspek distribusi, penyebaran barang, hingga harga di lapangan," tegasnya.
Sebagai langkah akhir, instrumen hukum wajib ditegakkan untuk memberikan efek jera kepada oknum yang terbukti membahayakan nyawa masyarakat.
"Jika terbukti ada pihak yang lalai atau sengaja mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar, harus dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada pembiaran karena dikhawatirkan akan muncul kasus serupa dengan modus yang berbeda," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Opini, Warga Bertuah |











