KPK Cecar Eks Sekjen MPR Selama 10 Jam Tanpa Penahanan
![]() |
| Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026). |
JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama 10 jam, eks Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono diizinkan pulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/6/2026). Ia terlihat berjalan keluar meninggalkan Gedung Merah Putih di Jakarta tanpa penahanan fisik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa agenda pemeriksaan berpusat pada penelusuran skema pengadaan barang dan jasa.
"Tapi tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Terkait keputusan belum menahan tersangka, Budi menerangkan bahwa proses hukum masih membutuhkan penyempurnaan barang bukti pendukung.
"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan," urainya.
Sementara itu, eks Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono menjelaskan bahwa penyidik hanya menanyakan hal-hal mendasar terkait fungsinya saat menjabat.
"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," sebut Ma'ruf.
Kasus dugaan gratifikasi ini diperkirakan mencapai nilai Rp17 miliar, namun Ma'ruf membantah adanya pertanyaan ke arah angka tersebut.
"Nggak, nggak nyampe kaya gitu tadi, maksudnya gak nyampe pertanyaan kaya gitu," tandasnya.
Sebagai bentuk sikap koperatif, ia siap menanti arahan selanjutnya dari penyidik lembaga antirasuah.
"Belum tu, belum ada (jadwal pemanggilan lagi), saya nanti nunggu ngikutin aja, pokoknya kita patuh aja," sambung dia.
Status hukum Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa ini sendiri telah resmi disandang dan diumumkan KPK pada 3 Juli 2025.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Cendekia |











