Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
9 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Skandal 76.756 Ponsel China Polisi Periksa 50 Saksi Bea Cukai dan Swasta

Skandal 76.756 Ponsel China Polisi Periksa 50 Saksi Bea Cukai dan Swasta
Kortastipidkor Mabes Polri juga melakukan penggeledahan di rumah MT dan menemukan uang tunai sekitar Rp165 juta, 14.200 dolar Singapura, dokumen aset, perangkat elektronik, serta dokumen terkait impor, Rabu (24/06/2026). (foto: kompas)
Kamis, 25 Juni 2026 10:10 WIB

JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi yang membelit oknum pabean membuat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri turun tangan. Selama delapan jam, penyidik menggelar penggeledahan maraton di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026).

Operasi yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB ini terkait importasi 76.756 unit ponsel ilegal asal China milik PT TSL senilai Rp 235,8 miliar melalui kargo udara Bandara Internasional Juanda.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Achmad Yusuf Afandi menyebut penggeledahan bertujuan memetakan aliran dana.

"Kita laksanakan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti, menemukan dokumen. Siapa tahu masih ada sisa-sisa uang, kita sita sekalian," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Achmad Yusuf Afandi.

Dua Direktorat Berbagi Fokus Penyidikan

Penyidikan dibagi menjadi dua. Perdagangan ilegal diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, sementara Kortastipidkor membidik aparatnya.

"Kalau yang ditangani oleh teman-teman di Eksus (Dittipideksus) itu kan berkaitan dengan perdagangannya. Kita dari Kortastipidkor khusus untuk menangani korupsinya, kerugian negara, dan juga unsur suap dan gratifikasinya," tegasnya.

"Kami masih kembangkan lagi, tidak menutup kemungkinan besok kami masih geledah tempat lain," sambungnya.

Sita Aset Bernilai Tinggi

Penggeledahan tak hanya di Bea Cukai Juanda, tempat penyidik menyita 3 kontainer dokumen dan 1 file mirroring aplikasi CEISA. Tiga lokasi lain di Surabaya dan Sidoarjo turut digeledah:

  • Gudang Kargo Juanda (PT JAS) di Bandara Internasional Juanda, polisi membawa 4 kontainer dokumen.
  • Rumah saksi AY di Kelurahan Ketintang, Surabaya, petugas menyita perhiasan emas 22 gram, 1 sertifikat tanah dan bangunan, serta 1 dokumen Akta Jual Beli (AJB).
  • Rumah saksi MT di Jalan Raya Darmo Permai II, Surabaya, polisi mengamankan uang tunai Rp 165 juta, mata uang 14.200 Dollar Singapura (SGD), 5 unit iPhone, 1 unit DVR CCTV, rekening koran, dan slip setoran.

Praktik Culas Loloskan Barang Tanpa Periksa

Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin memastikan 50 orang saksi telah diperiksa terkait aksi curang yang berjalan sejak 2024 hingga awal tahun 2026 tersebut.

"Yang sudah diperiksa untuk dari BC (Bea Cukai) itu sekitar 30 orang. Kemudian dari swasta sekitar 20 orang," tutur Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin.

"Harusnya mekanismenya dilakukan pemeriksaan. Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja," paparnya.

Mengenai potensi tersangka baru, penyidik masih mengumpulkan bukti kuat. "Sementara belum (ada tersangka baru). Jadi justru itu kami harus memperkuat atau melengkapi kaitan dengan pidana ini. Bisa saja lebih dari satu (orang yang menjadi tersangka)," ungkapnya.

Jejak Awal Kasus

Kasus ini pecah berkat penggerebekan Dittipideksus Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026) di 6 lokasi, termasuk kantor PT TSL di Komplek Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Tersangka yang telah ditahan:

  • DCP alias P: Importir ponsel bekas China.
  • SJ: Distributor domestik.

Barang bukti senilai Rp 235,08 miliar telah disita, mencakup 56.557 unit iPhone, 1.625 unit ponsel Android, dan 18.574 unit suku cadang ponsel.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Warga Bertuah
wwwwww