Ratusan Triliun Kembali ke Negara, Masih Ada Sisa Denda Rp40 Triliun Menanti
![]() |
| Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026). (foto: antara/prisca triferna violleta) |
JAKARTA - Penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan sukses memberi pemasukan bernilai fantastis bagi negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil meraup total uang dan aset senilai Rp379,2 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, pemulihan yang sangat besar ini didapat dari penguasaan kembali hutan, uang pengganti perkara korupsi, denda, barang rampasan, hingga setoran pajak dan PNBP.
"Dari pelaksanaan penertiban yang dilakukan, telah dicatat capaian pemulihan uang dan aset negara dengan total sebesar Rp379.279.638.971.947,96," papar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam rilis media di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Denda Perusahaan Sawit dan Tambang
Selain aset yang sudah diselamatkan, potensi penerimaan negara dari denda administratif juga terus digenjot. Ada ratusan perusahaan yang kini harus bertanggung jawab membayar denda ke negara:
- * Sektor Sawit: 134 perusahaan dikenakan potensi denda Rp21,9 triliun. Telah dibayar oleh 92 perusahaan sebesar Rp11,4 triliun. Sisa tunggakan mencapai Rp10,5 triliun.
- * Sektor Tambang: 104 perusahaan dikenai denda Rp32,6 triliun. Baru 53 perusahaan yang melunasi Rp2,8 triliun. Sisa denda yang wajib dikejar sebesar Rp29,8 triliun.
"Secara keseluruhan, total nilai denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp54,6 triliun dengan realisasi pembayaran sebesar Rp14,2 triliun dan sisa potensi pembayaran mencapai Rp40,3 triliun," sambung Febrie.
Keberhasilan Sita Aset Korupsi dan Hutan
Nilai Rp379,2 triliun tersebut berhasil dikumpulkan dari serangkaian eksekusi besar. Penyumbang terbesarnya adalah penguasaan kembali 5,88 juta hektare kawasan hutan yang setara dengan Rp336,2 triliun. Lahan ini terdiri dari 5.888.233,57 hektare sektor perkebunan sawit dan 13.634,08 hektare di sektor pertambangan.
Selain itu, penyelamatan aset juga datang dari beberapa kasus besar, antara lain:
- Kasus PT Timah Tbk: 10 Oktober 2025, negara menyerahkan barang rampasan Rp1,4 triliun kepada PT Timah Tbk. Berupa 22 bidang tanah, 1 gedung mes, lebih dari 680 ton logam timah, 6 unit smelter, ratusan alat pertambangan, dan lebih dari 100 unit alat berat.
- Korupsi Ekspor CPO: 20 Oktober 2025, uang pengganti senilai Rp13,2 triliun dieksekusi dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
- Denda Desember 2025: Terkumpul Rp6,6 triliun dari denda administratif dan penyelamatan keuangan negara.
- Setoran April 2026: 10 April 2026, setoran kas negara bertambah Rp11,4 triliun. Ditambah lagi, hasil penertiban hutan disetor melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp10,2 triliun.
Langkah tegas ini membuktikan komitmen serius pemerintah dalam menindak tegas mafia tanah, pelanggar kehutanan, hingga koruptor kelas kakap demi kepentingan rakyat. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kampus |











