Tembus Rp 34 Juta Pembeli, iPhone XS Hasil Rampasan Diberi Waktu 5 Hari
![]() |
| iPhone yang dilelang KPK Rp 231 ribu dan laku Rp 34 juta (dok. KPK) |
JAKARTA - Nilai jual barang sitaan koruptor kerap membuat kejutan. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang sebuah iPhone XS dengan harga laku Rp 34 juta dari patokan harga limit yang hanya Rp 231 ribu.
Kabar penawaran tinggi ini dibagikan lewat akun Instagram resmi lelang KPK Minggu (21/6). Pada penarikan data Senin (22/6/2026), terlihat gawai yang terpasang pelindung berwarna hitam tersebut disepakati dengan nilai laku Rp 34.181.000. Loncatan harganya melampaui 100 kali lipat dari batas minimal.
"HP ini laku Rp 34 juta. Nilai limit Rp 231.000," ungkap tulisan dalam unggahan media sosial itu.
Perangkat elektronik tersebut disita dari Nurwidihartana. Ia merupakan terpidana pada kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi. Ponsel ini masuk dalam etalase barang yang sukses laku untuk periode lelang Juni 2026.
Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto memberikan garansi bahwa iPhone XS tersebut sudah bersih dari jejak data masa lalu.
"Sebelum dilakukan pelelangan kami bekerjasama dengan Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK melakukan mekanisme penghapusan data terlebih dahulu sehingga HP yang dilelang datanya sudah dikosongkan terlebih dahulu, seperti factory reset," urai Mungki Hadipratikto Senin (22/6/2026).
Kendati sudah diketuk palu, pemenang lelang belum menuntaskan pembayaran. KPK memberikan batas durasi lima hari kerja.
"Kami masih menunggu hingga tanggal 25 Juni sebagai batas akhir pelunasan. Batas akhir pelunasan biaya lelang adalah 5 hari kerja sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang atau tanggal 25 Juni 2026," sambungnya.
Lelang KPK kali ini tak hanya menawarkan gawai. Berikut daftar barang lelang KPK yang laku untuk periode Juni 2026:
- Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2016 dengan nilai limit Rp 241.090.000. Laku senilai Rp 251.090.000.
- Mesin kopi La Marzocco dengan nilai limit Rp 77.600.000. Laku senilai Rp 105.600.000.
- Apartemen Pondok Indah Residences seluas 149 m2 dengan nilai limit Rp 6.445.444.000. Laku senilai Rp 6.625.444.000.
- Ekskavator dengan nilai limit Rp 58.800.000. Laku senilai Rp 320.800.000.
- Motor Honda beat tahun 2021 dengan nilai limit Rp 7.291.000. Laku senilai Rp 12.291.000.
- Tanah dan bangunan di Banjarnegara seluas 189 m2 dengan nilai limit Rp 353.020.000. Laku senilai Rp 400.020.000.
- iPhone 13 Pro Max 1 TB dengan nilai limit Rp 5.826.000. Laku senilai Rp 17.826.000.
- Mobil Daihatsu Gran Max van 2022 dengan nilai limit Rp 98.454.000. Laku senilai Rp 128.454.000.
- Alat vibro roller dengan nilai limit Rp 54.945.000. Laku senilai Rp 161.945.000.
- Mobil dump truck Hino dengan nilai limit Rp 135.943.000. Laku senilai Rp 275.943.000.
- iPhone XS 64 GB dengan nilai limit Rp 231.000. Laku senilai Rp 34.181.000.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Opini |









