Ironi Program MBG, Beban Guru Bertambah Hingga Ancaman PHK Massal PPPK
![]() |
| Ilustrasi guru |
JAKARTA - Masuknya program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan memicu gejolak di kalangan tenaga pengajar. Sejak program gagasan Presiden Prabowo Subianto ini berjalan 6 Januari 2025, banyak guru honorer dan PPPK paruh waktu mengalami nasib memprihatinkan.
Persoalan ini secara terbuka dibedah dalam Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang APBN 2026 melalui Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri memaparkan langsung kondisi lapangan Senin (15/6/2026). Guru sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah ini bersaksi bahwa pemutusan hubungan kerja membayangi rekan seprofesinya.
Jeritan Pemotongan Gaji dan PHK
“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer," tegasnya.
Pilihan sulit menghampiri para guru. Mereka dipaksa memilih sumber dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Untuk guru madrasah swasta, janji pengangkatan PPPK disusul dengan penangguhan TPG.
“Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” keluh Iman.
Nasib Pilu di Berbagai Daerah
Pendataan Iman menelusuri nasib guru yang makin terpinggirkan:
- Sebanyak 39 guru PPPK di Tuban diputus kontraknya, dan laporan serupa datang dari Cianjur, Jawa Barat, hingga Lombok Timur.
- Di Cianjur, Jawa Barat, guru hanya mengantongi Rp 300 ribu per bulan.
- Kondisi di Sumedang lebih parah dengan gaji Rp 50 ribu per bulan sebelum terkena potongan iuran BPJS.
“Di Langkat, Sumatera Utara, di Blitar, ada guru PPPK paruh waktu digaji Rp 500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp 50.000,” rincinya.
Iman turut membawa data survei melibatkan 239 guru honorer dan PPPK paruh waktu. Guru-guru ini mengaku fasilitas makin minim, pencairan tersendat, hingga nihilnya peluang PPPK.
“Beberapa responden guru PPPK paruh waktu bahkan belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada Desember 2025,” paparnya.
Tugas Tambahan Mengurus Makanan
Waktu mengajar kian tersita karena guru diwajibkan mencatat dan mengawasi pembagian ompreng MBG. Proses ini kerap menabrak jadwal belajar mengajar.
Beban makin menumpuk, namun guru kebingungan mencari keadilan karena aparat negara ikut mengelola operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG. Kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” tutur Iman.***| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Balai Kota, Hukum |







