Usut Aliran Dana Tambang KPK Panggil Pejabat ESDM Asep Kurnia Permana
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Skandal mega korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri peran korporasi penerima aliran dana gratifikasi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Langkah terbaru penyidik adalah memeriksa anak buah Bahlil Lahadalia Senin (15/6/2026). Saksi tersebut menempati posisi strategis sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Asep Kurnia Permana.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Asep diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka korporasi yang ditetapkan Februari 2026. Ketiga entitas bisnis tersebut adalah PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Gurita Bisnis dan Aliran Uang Haram
Meski Rita Widyasari telah bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Agustus 2025, pelacakan aset hasil kejahatan tidak berhenti. Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sejak Januari 2018 terus didalami. Mereka disinyalir menguasai uang Rp436 miliar untuk membeli aset mewah.
Dalam membongkar perkara ini, tim KPK telah menyita aset bernilai fantastis:
- Uang tunai Rp476,86 miliar dalam berbagai mata uang
- 91 kendaraan bermotor
- Lima bidang tanah dan bangunan
Praktik kotor ini terbongkar dari kebiasaan Rita menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batu bara. Tersangka diduga mematok tarif kompensasi 3,5 hingga 5 Dolar AS per metrik ton batu bara. PT Bara Kumala Sakti (BKS) diidentifikasi sebagai salah satu jalur utama mengalirnya uang gratifikasi tersebut.
Kasus tambang ini merupakan rentetan dari perkara suap sebelumnya. September 2017, Rita dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun menjadi tersangka kasus suap Rp6 miliar. Suap itu terkait perizinan kebun kelapa sawit Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman 2010.
Rentetan kejahatan ini berujung pada vonis Juli 2018. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Rita 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Hakim turut menjatuhkan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik lima tahun.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia |











