Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
10 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Home  /  Berita  /  Cendekia

Siasat Eks Bupati Pati Sudewo Tahan Pengisian Jabatan Demi Untung Rp 2,49 M

Siasat Eks Bupati Pati Sudewo Tahan Pengisian Jabatan Demi Untung Rp 2,49 M
Terdakwa mantan Bupati Pati, Sudewo, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). (foto: arina zulfa ul haq/detikjateng)
Senin, 15 Juni 2026 14:30 WIB

JAKARTA - Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi jual beli jabatan yang menyeret Mantan Bupati Pati Sudewo, Senin (15/6/2026). Terdakwa didakwa memeras calon perangkat desa hingga total Rp 2,49 M bersama 3 kepala desa lainnya.

Skandal ini menyoroti bagaimana seorang kepala daerah menyalahgunakan kewenangannya mulai dari pemberian izin hingga persetujuan pengangkatan. Sudewo yang hadir di persidangan mengenakan batik cokelat, terbukti memaksa para calon perangkat desa Kabupaten Pati 2026 untuk membayar atau memberikan keuntungan bagi dirinya.

Aliran Dana ke Tiga Kepala Desa

Selain memperkaya diri sendiri, uang haram tersebut juga mengalir ke kolega-koleganya di tingkat desa.

"Menguntungkan diri terdakwa Sudewo alias Sudewa dan orang lain yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan seluruhnya berjumlah Rp 2,49 miliar, menyalahgunakan kekuasaannya terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan.

JPU KPK Joko Hermawan menegaskan bahwa total uang yang diraup sangat fantastis untuk ukuran pengisian jabatan tingkat desa.

"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,495 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," jelas Joko Hermawan.

Instruksi Penundaan Jabatan

Taktik Sudewo sudah direncanakan sejak ia dilantik pada Januari 2025. Ia sengaja mengintervensi dinas terkait untuk menahan proses seleksi agar bisa dimanfaatkan.

"Setelah menjabat sebagai Bupati Pati, terdakwa Sudewo menyampaikan pada Tri Hariyama, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati agar pada tahun 2005 tidak dilakukan pengisian perangkat desa yang kosong di wilayah Kabupaten Pati meskipun sudah dianggarkan siltapnya dengan alasan pertimbangan situasi dan masa transisi kepemimpinan," urai Joko Hermawan.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Cendekia
wwwwww