Siasat Eks Bupati Pati Sudewo Tahan Pengisian Jabatan Demi Untung Rp 2,49 M
![]() |
| Terdakwa mantan Bupati Pati, Sudewo, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). (foto: arina zulfa ul haq/detikjateng) |
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi jual beli jabatan yang menyeret Mantan Bupati Pati Sudewo, Senin (15/6/2026). Terdakwa didakwa memeras calon perangkat desa hingga total Rp 2,49 M bersama 3 kepala desa lainnya.
Skandal ini menyoroti bagaimana seorang kepala daerah menyalahgunakan kewenangannya mulai dari pemberian izin hingga persetujuan pengangkatan. Sudewo yang hadir di persidangan mengenakan batik cokelat, terbukti memaksa para calon perangkat desa Kabupaten Pati 2026 untuk membayar atau memberikan keuntungan bagi dirinya.
Aliran Dana ke Tiga Kepala Desa
Selain memperkaya diri sendiri, uang haram tersebut juga mengalir ke kolega-koleganya di tingkat desa.
"Menguntungkan diri terdakwa Sudewo alias Sudewa dan orang lain yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan seluruhnya berjumlah Rp 2,49 miliar, menyalahgunakan kekuasaannya terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan.
JPU KPK Joko Hermawan menegaskan bahwa total uang yang diraup sangat fantastis untuk ukuran pengisian jabatan tingkat desa.
"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,495 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," jelas Joko Hermawan.
Instruksi Penundaan Jabatan
Taktik Sudewo sudah direncanakan sejak ia dilantik pada Januari 2025. Ia sengaja mengintervensi dinas terkait untuk menahan proses seleksi agar bisa dimanfaatkan.
"Setelah menjabat sebagai Bupati Pati, terdakwa Sudewo menyampaikan pada Tri Hariyama, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati agar pada tahun 2005 tidak dilakukan pengisian perangkat desa yang kosong di wilayah Kabupaten Pati meskipun sudah dianggarkan siltapnya dengan alasan pertimbangan situasi dan masa transisi kepemimpinan," urai Joko Hermawan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Cendekia |











