Pelacakan Aset Koruptor Eddy Tansil Pulihkan Uang Negara
![]() |
| Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa |
JAKARTA - Penegakan hukum di Indonesia mencatatkan rekor baru dalam upaya mengembalikan hak finansial negara. Kementerian Keuangan telah menerima suntikan dana dari pemulihan aset negara sebesar Rp1.029.874.376.628 atau sekitar Rp1,03 triliun.
Penyerahan dana ini berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). Sinyal peringatan keras dikirimkan bagi seluruh pelaku tindak pidana kerah putih, mengingat sebagian dana ini ditarik dari kasus korupsi lawas Eddy Tansil.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik keberhasilan tim Kejaksaan mencairkan aset sitaan yang telah menjadi perkara puluhan tahun tersebut. Menurutnya, penegakan hukum kini tidak hanya fokus pada hukuman badan bagi pelaku.
"Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," papar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Fokus Pemulihan Aset Kejaksaan
Ruang lingkup pemulihan dana ini meliputi penyitaan uang perkara masa lalu, pelacakan properti, hingga hasil lelang terbuka. Berikut rincian aset yang berhasil dieksekusi:
- Penerimaan lelang BPA Fair 2026 senilai Rp978,1 miliar.
- Penyitaan uang tunai terpidana Eddy Tansil sebesar Rp51,6 miliar.
- Penelusuran fisik aset properti sebesar Rp30,9 miliar.
- Uang lelang untuk pengembalian kepada korban senilai Rp19,1 miliar (di luar pos pendapatan negara).
Keberhasilan menangkap aset rampasan ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi antarinstansi pemerintah. Purbaya memastikan pemerintah akan terus mengejar aset pelaku kejahatan.
"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," urainya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Keuangan |











