Vonis Korupsi Sertifikasi K3 Sah, KPK dan Seluruh Terdakwa tak Ajukan Banding
![]() |
| Eks Wamenaker Noel (Rifkianto Nugroho/detikfoto) |
JAKARTA - Dinamika hukum kasus suap dan gratifikasi sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi tuntas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak memperpanjang perkara ke tingkat banding atas vonis mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dan jaringannya.
Melalui keterangan persnya, lembaga antikorupsi tersebut mengonfirmasi sikap resmi mereka yang sejalan dengan ketukan palu majelis hakim.
"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," jelas Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada para pewarta, Minggu (14/6/2026).
Argumentasi Jaksa KPK Terbukti Sah
KPK menilai vonis yang ada sudah cukup mewakili rasa keadilan. Semua elemen dakwaan yang disusun oleh jaksa telah diserap dengan baik oleh hakim selama proses persidangan berlangsung.
"KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," sambung Budi Prasetyo.
Keputusan KPK ini juga didukung oleh sikap koperatif para terpidana yang tidak melakukan perlawanan banding, sehingga kepastian hukum langsung didapatkan.
"KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," sebutnya.
Rincian Hukuman Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker
Untuk menyegarkan ingatan, berikut adalah daftar rinci sebelas pihak yang divonis bersalah dalam sengkarut sertifikasi K3 ini:
- 1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer: divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.435.000.000.
- 2. Irvian Bobby Mahendro: divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
- 3. Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Fahrurozi: divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.
- 4. Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Hery Sutanto: divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
- 5. Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan: divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
- 6. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, Gerry Aditya Herwanto Putra: divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.
- 7. Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, Sekarsari Kartika Putri: divonis 4,5 tahun penjara.
- 8. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, Anitasari Kusumawati: divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
- 9. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, Supriadi: divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
- 10. Pengusaha dari PT KEM, Temurila: divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
- 11. Pengusaha dari PT KEM, Miki Mahfud: divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Kampus |











