Daftar Lengkap Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Bongkar Afiliasi Pejabat BGN dan Vendor Motor Listrik
![]() |
| Andri Mulyono (Ari Saputra/detikcom) |
JAKARTA - Tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 tercoreng skandal korupsi berjamaah. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam manipulasi pengadaan fasilitas miliaran rupiah dan pengaturan dapur gizi fiktif.
Surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan sejak 29 Mei 2026. Dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan fakta mengerikan ini.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," paparnya kepada publik.
Lima orang yang bertanggung jawab atas kekacauan ini meliputi:
- 1. Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana
- 2. Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya
- 3. Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung
- 4. Pihak Swasta/Orang dekat Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS) (Diumumkan Kamis 11/6/2026)
- 5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM) (Diumumkan Jumat 12/6/2026)
Konspirasi Yayasan Penyalur MBG
Alih-alih menyejahterakan anak sekolah, anggaran negara justru dialirkan ke kantong pribadi melalui yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) palsu. "Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ungkap Syarief.
Sistem verifikasi pun diakali. "Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka," jelasnya.
Hasil manipulasi tersebut sangat menggiurkan. "Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," ujar Syarief. Ia menegaskan, "Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,".
Markup Barang yang Tidak Relevan
Kejahatan ini menjalar hingga ke mark-up pengadaan barang fisik dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Adanya markup harga pengadaan," sebut Syarief.
"Bahwa selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Saudara DH (Dadan Hindayana) bersama-sama dengan Saudara SS (Sony Sanjaya), LP (Lodewyk Pusung), dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum," tegasnya.
Spesifikasi barang dibuat mengada-ada. "Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," terang Syarief.
Barang-barang yang harganya digelembungkan meliputi:
- "Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucap Syarief.
- "Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.
Permainan Kotor AYS dan AM
Tersangka AYS bertugas merekayasa portal pendaftaran. "Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang-lebih bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis," kata Syarief.
"Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," paparnya.
Aksi sabotase ini tidak gratis. "Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," jelas Syarief.
Akibatnya, AYS dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 KUHP.
Vendor motor listrik Emmo dari PT YAT, AM, juga tidak luput dari jerat hukum karena memainkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan bernilai total Rp 1,1 triliun. "AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," sebut Syarief.
Ia mengatur angka agar dana ludes. "Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujarnya. Padahal perusahaannya bodong secara operasional. "PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai," tandasnya.
Terkait perhitungan akhir kerugian negara, penyidik masih bekerja keras. "Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ungkap Syarief.
"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," urainya tegas. Tersangka AM kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Kampus |









