Gunakan Izin Liburan untuk Cari Uang, 25 Fotografer Asing Diusir Kemenimipas
![]() |
| Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto (Istimewa) |
JAKARTA - Penyalahgunaan dokumen keimigrasian kembali ditindak tegas oleh otoritas berwenang. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan deportasi massal terhadap 25 warga negara asing (WNA) yang kedapatan membuka praktik bisnis fotografi dan videografi komersial tanpa izin sah di Indonesia, Selasa (9/6/2026).
Para fotografer asing tersebut menyalahgunakan kemudahan Visa on Arrival (VoA) yang sejatinya diperuntukkan bagi kunjungan wisata, bukan untuk mencari penghasilan. Kasus ini terbongkar berkat aduan dari asosiasi profesi fotografi nasional yang mencium adanya aktivitas komersial ilegal di lapangan.
Aksi Nyata Negara Membela Hak Pekerja Lokal
Pemerintah menyatakan tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen perlindungan total bagi warga negara Indonesia agar tidak kalah saing oleh tenaga kerja asing ilegal di tanah air sendiri.
"Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dikutip Minggu (14/6/2026).
"Karena itu, kami siap terus berkolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kreatif dalam negeri," tambahnya.
Ketentuan Legalitas Ketenagakerjaan WNA
Sistem hukum Indonesia mewajibkan transparansi penuh bagi setiap warga asing yang berniat menjalankan aktivitas ekonomi di dalam negeri. Penyimpangan misi kedatangan akan langsung berhadapan dengan sanksi deportasi.
- * Sistem Sponsor: "Mereka (warga negara asing/WNA) harus masuk dengan sponsor. Kecuali mereka yang datang secara perorangan," urai Agus Andrianto.
- * Ketentuan VoA: "Kalau memang dia menyalahgunakan kedatangan dengan menggunakan Visa on Arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kita," katanyanya memungkasi aturan.
Perluasan Wilayah Operasi dan Pengawasan Pelaku Kreatif
Keberhasilan penindakan yang berada di bawah komando Dirjen Imigrasi ini menjadi sinyal peringatan bagi subsektor industri kreatif lainnya yang terindikasi memiliki celah pelanggaran serupa.
"Tentu ini sebuah kabar baik, responsifnya Kementerian Imipas dan tentunya ini di bawah Dirjen Imigrasi. Tadi kami hadir untuk membicarakan hal tersebut, apresiasi, terima kasih, dan tentu dukungannya juga untuk terus dilakukan penyisiran, terutama tidak hanya di fotografi, tetapi mungkin juga di subsektor ekraf seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya," ujar Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya.
Ke depan, instrumen Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) akan digerakkan secara masif dibantu oleh partisipasi aktif laporan masyarakat. Di sisi lain, Kemenimipas dan Kemenekraf juga menyepakati program pemberdayaan bakat bagi warga binaan pemasyarakatan agar produktif melalui industri kreatif.
Komitmen pelayanan terbaik juga dipersiapkan demi menyukseskan gelaran World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta, Oktober 2026 mendatang. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Kategori | : | Kampus |











