Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Kampus

Gunakan Izin Liburan untuk Cari Uang, 25 Fotografer Asing Diusir Kemenimipas

Gunakan Izin Liburan untuk Cari Uang, 25 Fotografer Asing Diusir Kemenimipas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto (Istimewa)
Minggu, 14 Juni 2026 19:29 WIB

JAKARTA - Penyalahgunaan dokumen keimigrasian kembali ditindak tegas oleh otoritas berwenang. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan deportasi massal terhadap 25 warga negara asing (WNA) yang kedapatan membuka praktik bisnis fotografi dan videografi komersial tanpa izin sah di Indonesia, Selasa (9/6/2026).

Para fotografer asing tersebut menyalahgunakan kemudahan Visa on Arrival (VoA) yang sejatinya diperuntukkan bagi kunjungan wisata, bukan untuk mencari penghasilan. Kasus ini terbongkar berkat aduan dari asosiasi profesi fotografi nasional yang mencium adanya aktivitas komersial ilegal di lapangan.

Aksi Nyata Negara Membela Hak Pekerja Lokal

Pemerintah menyatakan tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen perlindungan total bagi warga negara Indonesia agar tidak kalah saing oleh tenaga kerja asing ilegal di tanah air sendiri.

"Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dikutip Minggu (14/6/2026).

"Karena itu, kami siap terus berkolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kreatif dalam negeri," tambahnya.

Ketentuan Legalitas Ketenagakerjaan WNA

Sistem hukum Indonesia mewajibkan transparansi penuh bagi setiap warga asing yang berniat menjalankan aktivitas ekonomi di dalam negeri. Penyimpangan misi kedatangan akan langsung berhadapan dengan sanksi deportasi.

  • * Sistem Sponsor: "Mereka (warga negara asing/WNA) harus masuk dengan sponsor. Kecuali mereka yang datang secara perorangan," urai Agus Andrianto.
  • * Ketentuan VoA: "Kalau memang dia menyalahgunakan kedatangan dengan menggunakan Visa on Arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kita," katanyanya memungkasi aturan.

Perluasan Wilayah Operasi dan Pengawasan Pelaku Kreatif

Keberhasilan penindakan yang berada di bawah komando Dirjen Imigrasi ini menjadi sinyal peringatan bagi subsektor industri kreatif lainnya yang terindikasi memiliki celah pelanggaran serupa.

"Tentu ini sebuah kabar baik, responsifnya Kementerian Imipas dan tentunya ini di bawah Dirjen Imigrasi. Tadi kami hadir untuk membicarakan hal tersebut, apresiasi, terima kasih, dan tentu dukungannya juga untuk terus dilakukan penyisiran, terutama tidak hanya di fotografi, tetapi mungkin juga di subsektor ekraf seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya," ujar Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya.

Ke depan, instrumen Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) akan digerakkan secara masif dibantu oleh partisipasi aktif laporan masyarakat. Di sisi lain, Kemenimipas dan Kemenekraf juga menyepakati program pemberdayaan bakat bagi warga binaan pemasyarakatan agar produktif melalui industri kreatif.

Komitmen pelayanan terbaik juga dipersiapkan demi menyukseskan gelaran World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta, Oktober 2026 mendatang. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Kampus
wwwwww