Beda Kapasitas Keuangan Antar Wilayah, Pakar FISIP Unpad Peringatkan Pemekaran Bebas Kepentingan Politik
![]() |
JAKARTA - Persoalan ketimpangan kapasitas wilayah dan ancaman pemusatan kekuasaan memicu langkah Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI mengumpulkan para pakar dalam sebuah Focus Group Discusssion. Pertemuan ini mengupas tuntas gagasan bertajuk 'Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa'.
Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR yang juga Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, DR Hindun Anisah menuturkan inisiatif FGD lahir dari suara akar rumput yang mempertanyakan konsep otonomi saat ini. Apakah regulasi yang berjalan mutlak harus direvisi atau sekadar dibenahi pada tahap operasional teknis.
"Kalau implementasinya belum bagus, bagaimana sebaiknya, menata desentralisasi, otonomi daerah, pemerintah daerah dan desa yang ideal. Selain itu ada juga persoalan dengan masyarakat adat, juga hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Itulah sejumlah persoalan yang kami harapkan mendapat masukan dari para narasumber," terang DR Hindun Anisah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2026).
Peringatan Soal Pemekaran dan Kemampuan Fiskal
Masalah klasik implementasi desentralisasi dibedah oleh Dosen FISIP Universitas Padjadjaran, DR Slamet Usman Ismanto, MSip. Ia mengingatkan kegagalan ekspektasi otonomi seluas-luasnya dari era UU No 22 Tahun 1999 terjadi akibat pemaksaan keseragaman antar kawasan pemerintahan.
"Tidak semua daerah memiliki kemampuan yang sama, baik dalam hal sumber daya, keuangan, peralatan maupun sistem yang mereka punya. Sebagaimana kita memiliki anak-anak, mereka tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Maka desentralisasi tidak bisa melahirkan semuanya harus otonom," papar DR Slamet Usman Ismanto, MSip.
Banyak daerah tambang memiliki saldo melimpah namun gagal menyerap uang rakyat dengan benar, berbanding lurus dengan kawasan yang sama sekali tidak memiliki modal kekayaan alam.
"Karena itu upaya untuk melakukan pemekaran daerah harus disertai pertimbangan matang. Dengan memperhatikan potensi yang dimiliki, bukan karena kepentingan sesaat, misalnya target pemenangan politik," tegasnya.
Dominasi Pasal Eksekutif dan Administrasi Publik
Pandangan dari sisi hukum tata negara disampaikan Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Susi Dwi Harijanti, SH LLM PhD. Ia mendeteksi kemunduran semangat otonomi pada UU No 23 tahun 2014 karena bersandar kuat pada Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Menurut standar teori hukum, asas daerah seharusnya mengakar dari pendelegasian Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), serta rentetan Pasal 18 UUD NRI 1945.
"Yang tepat adalah dari Pasal 1 ayat (1), Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Juga Pasal 1 ayat (2) kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Serta Pasal 18, Pasal 18 a dan Pasal 18 b. Jadi point of departurenya, berbeda dengan para akademisi. Kecenderungan sentralisasi, itu terkonfirmasi dalam praktek-praktek selanjutnya, melalui uu sektoral dan UU Ciptakerja," ungkap Prof Susi Dwi Harijanti, SH LLM PhD.
Dampak sentralistik ini menghancurkan daya tahan fasilitas warga di tingkat lokal saat pusat memangkas anggaran alokasi.
"Ketika dana transfer daerah berkurang akibat efisiensi, maka layanan publik di daerah turut terdampak secara signifikan," tambahnya.
Oleh sebab itu, penting bagi parlemen dibantu kekuatan masyarakat sipil untuk kembali memulihkan muruah otonomi.
"Pemerintahan itu garda terdepannya adalah daerah. Karena di pusat kendalinya jauh. Dan itu berkaitan dengan fungsi-fungsi otonomi. Yaitu, fungsi pelayanan publik, demokrasi, menjaga persatuan dan fungsi keragaman," urainya.
Menyelaraskan hal tersebut, Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri, DR Alma'arif, SIP MA menerangkan bahwasanya sentralisasi tidak boleh mematikan fungsi daerah sepenuhnya. Praktik administrasi modern menolak skema di mana pemerintah nasional harus mengurusi pembangunan bendungan sekaligus turun tangan memperbaiki gorong-gorong kota.
Konsolidasi akademik ini dipantau langsung oleh sejumlah elite senator dan legislator, yakni Anggota Badan Pengkajian MPR F Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, SE MM, Anggota Badan Pengkajian MPR F Partai Gerindra MPR, Heri Gunawan, SE MAP, Anggota Badan Pengkajian MPR F PKB MPR, DR Maman Imanul Haq, MM, serta Anggota Badan Pengkajian MPR F Partai Demokrat MPR, Teuku Ibrahim. Diskusi ini juga disaksikan oleh figur DPD seperti Anggota Kelompok DPD MPR, Sularso, SE dan Anggota kelompok DPD MPR, Jialyka Maharani, SIKom bersama Plt Sesjen MPR, Siti Fauziah, SE MM.
***| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Kampus |








