Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Mendagri Larang Rekrutmen Honorer Administrasi
![]() |
| Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian |
JAKARTA - Pengendalian anggaran belanja pegawai di tingkat daerah terus diperketat oleh pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer bidang administrasi demi menghindari pembengkakan beban fiskal pemerintah daerah.
"Nanti mereka menjadi beban. Beban bagi kepala daerah," tegasnya usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR/MPR, Senin (8/6/2026).
Ia menambahkan bahwa kebijakan rekrutmen yang tidak selektif di daerah akan menambah beban belanja pegawai serta menciptakan masalah bagi tata kelola keuangan kepala daerah selanjutnya.
Akar Masalah Pembengkakan Pegawai non-ASN
Dalam evaluasinya, Menteri Tito mensinyalir adanya motif politik di balik pengisian jabatan administrasi di daerah. Dia melihat selama ini banyak tenaga honorer administrasi yang diangkat karena merupakan tim sukses calon kepala daerah.
Kondisi ini memicu masalah finansial baru di kemudian hari. Ketika sudah bertahun-tahun bekerja, mereka meminta untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
"Setelah itu beban APBD jadi berat," katanya.
Prioritas APBD untuk Pembangunan
Pemerintah daerah diimbau untuk menghentikan rekrutmen non-ASN dan memprioritaskan penyelesaian pegawai yang sudah ada melalui jalur resmi Pegawai Negeri Sipil atau PPPK.
"Tapi sedapat mungkin jangan karena bisa menjadi beban belanja pegawai," terangnya.
Batasan ketat keuangan daerah diatur guna memastikan ruang fiskal yang sehat. Aturan baku menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Rekrutmen honorer baru yang berlebihan dipastikan berpotensi melanggar aturan fiskal tersebut.
"APBD sebisa mungkin digunakan untuk kepentingan rakyat. Misalnya untuk membangun jalan, perbaiki sekolah, dan kesehatan," tukasnya.
Larangan Berdasarkan Regulasi ASN
Kebijakan penertiban ini diperkuat oleh landasan hukum tata negara yang berlaku. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini sebelumnya menyebut sesuai Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pejabat pemerintah dilarang mengangkat honorer baru untuk mengisi jabatan tertentu.
"Jika dirunut dari hulu, pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi di dalam rekrutmen," ungkap Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2025).
Melalui regulasi terbaru, struktur kepegawaian instansi pemerintah kini dibatasi dan hanya mengenal status PNS serta PPPK. Seluruh mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN ke depan wajib menempuh prosedur seleksi ketat PPPK. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Kampus |











