Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Oknum Pegawai Jakarta Dikeluarkan dari UI
![]() |
| Gedung baru Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI). (Foto: Website UI) |
JAKARTA - Tindakan tegas diambil oleh pihak rektorat Universitas Indonesia dengan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mahasiswa pascasarjana berinisial TM. Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi tersebut terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
Keputusan ini diterbitkan melalui Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 523/SK/R/UI/2026 tentang Penetapan Sanksi Administrasi terhadap Pelaku Pelanggaran Kekerasan Seksual. Selain pencabutan status mahasiswa, pelaku dilarang beraktivitas di seluruh area kampus.
"Keputusan ini penting karena menunjukkan bahwa kampus tidak boleh menjadi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual," ungkap perwakilan pelapor sekaligus mahasiswa S2 FIA UI, Geraldi Ryan Wibinata, Sabtu (6/6/2026).
Geraldi menilai Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI telah menangani proses investigasi ini secara serius dan menjunjung tinggi hak perlindungan bagi para korban.
Namun, langkah para korban tidak berhenti di ranah universitas. Status TM yang merupakan Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong pelapor untuk meneruskan perkara ini ke Badan Kepegawaian Daerah setempat.
"Sanksi akademik tidak serta-merta menutup risiko pelaku mengulangi tindakan serupa di ruang lain, termasuk lingkungan kerja. Kami meyakini Pemprov DKI memiliki komitmen kuat menolak segala bentuk kekerasan seksual," papar Geraldi.
Ia menegaskan pentingnya upaya membersihkan lingkungan pemerintahan dari oknum kejahatan seksual agar tercipta suasana kerja yang profesional.
"Kasus ini harus menjadi pesan tegas bahwa kekerasan seksual tidak boleh ditoleransi di kampus, di tempat kerja, maupun di lingkungan birokrasi pemerintahan," sambungnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Opini, Warga Bertuah |











