Siasat Empat Tersangka Kendalikan Narkoba di Kelab New Zone Medan Terungkap
![]() |
JAKARTA - Praktik peredaran narkotika di kelab malam New Zone, Medan, Sumatera Utara berhasil dibongkar oleh Bareskrim Polri dengan menetapkan empat orang tersangka. Sindikat ini melibatkan pihak manajemen kelab secara langsung untuk melancarkan aksinya dengan peran yang terorganisir.
Para tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah Destri Ayu Lestari (39) sebagai penyedia narkoba dan Sherina Husnaini (19) yang menjadi perantara. Selain mereka, polisi juga menyeret petinggi kelab yaitu Josef Liopisa alias Asiang (73) sebagai admin HRD dan Anthony Wijaya alias Aan sebagai manajer operasional.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menerangkan Aan memperbolehkan transaksi narkoba untuk mendulang keuntungan. Sementara itu, Asiang bertugas mengawasi situasi untuk memastikan keamanan dari razia petugas.
"Asiang membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut," papar Eko, Rabu (27/5/2026).
Penangkapan keempat orang ini menjadi babak baru dari operasi pembersihan tempat hiburan malam dari peredaran obat terlarang.
"Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam New Zone di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara," sambungnya.
Langkah tegas ini diawali dengan penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kelab malam New Zone. Dari razia tersebut, aparat menangkap 34 orang dan mendapati sebagian di antaranya positif mengonsumsi zat narkotika. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Opini |











