Polemik Ekspor Mineral ke Singapura, TNI AL dan PT PMM Beda Pandangan
![]() |
| Pembongkaran kontainer milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) di Batam, Sabtu dini hari, 24 Mei 2026. (Foto: Arsip PMM) |
JAKARTA - Agenda ekspor 25 kontainer komoditas mineral milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) menuju Singapura terhambat usai dicegat aparat di perairan Nongsa, Batam. Insiden ini meruncing setelah Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam membongkar paksa 15 segel kontainer di Mako Kodaeral IV Batam, Minggu (24/5/2026).
Langkah aparat militer tersebut mendapat penolakan keras dari Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga. Ia memastikan seluruh dokumen muatan telah divalidasi sah oleh Bea Cukai, sehingga pembongkaran sepihak tanpa putusan pengadilan dianggap sebagai bentuk kecacatan prosedur.
"Itu tindakan yang tidak patut. Pembongkaran paksa kontainer itu tidak sah," sebut Poltak Silitonga.
Poltak sangat menyayangkan absennya surat perintah resmi dan minimnya koordinasi dari aparat penegak hukum kepada kuasa hukum pemilik komoditas.
"Negara ini kan negara hukum, lain hal jika sudah berubah jadi negara kekuasaan," sambungnya.
Rentetan kejadian ini bermula ketika KRI Kujang 642 menggiring Kapal Capricorn asal Bangka Belitung ke markas Kodaeral. Menyikapi surat keberatan dari pemilik barang, Wadan Kodaeral IV Batam, Laksma TNI K Budyarto sempat memfasilitasi pertemuan para pihak, Jumat (22/5/2026).
Meski mediasi telah dilakukan, aparat tetap mengeksekusi pembongkaran. Dankodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko beralasan pihak aparat mencium adanya praktik under invoice dan manipulasi kandungan material berdasarkan uji laboratorium dari Satgas Penyelundupan TNI.
"Hal tersebut menjadi penekanan Presiden bahwa invoice harus dibuktikan, sehingga dilakukannya pembongkaran ini," jelas Laksda Berkat.
Tudingan pelanggaran hukum itu langsung dimentahkan oleh perwakilan PT PMM, Regi dan pihak ekspedisi, Sinta. Mereka bersikukuh bahwa fisik barang dan kelengkapan administrasi ekspor telah sinkron sejak awal keberangkatan.
"Kontainer barang PT PMM sudah sesuai dengan yang tertera pada dokumen, tidak ada yang melanggar," pungkas Regi.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Opini |











