Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
17 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
5
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Kampus

Evaluasi Aturan Hukum Usang Pemerintah Rancang Pembenahan Regulasi HAM

Evaluasi Aturan Hukum Usang Pemerintah Rancang Pembenahan Regulasi HAM
Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Novita Ilmaris (tengah) saat acara Kelas Jurnalis. (Dok: Inilah.com)
Sabtu, 23 Mei 2026 05:00 WIB

JAKARTA - Langkah besar pembenahan instrumen penegakan hak asasi diambil oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dengan membongkar sejumlah aturan yang dinilai kedaluwarsa. Perombakan regulasi ini dirancang khusus untuk mempertebal tameng perlindungan masyarakat dari potensi pelanggaran di masa depan.

Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris menyoroti pentingnya payung hukum yang kokoh sebagai fondasi pencegahan. Kementerian saat ini tidak lagi hanya fokus bertindak setelah kasus terjadi, melainkan berupaya merajut tata kelola yang terintegrasi untuk mengikat kebijakan pembangunan di sektor ekonomi, sosial, dan budaya.

"Regulasi yang ada memang harus disesuaikan kembali karena sudah tidak lagi menjawab kebutuhan. Ini menjadi bagian dari upaya kita membangun tata kelola HAM yang lebih optimal," ungkap Novita dalam agenda Kelas Jurnalis HAM, Jumat (22/5/2026).

Salah satu perombakan krusial adalah memberikan kekuatan eksekusi terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional HAM (Komnas HAM). Penguatan ini tengah dimasukkan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM agar hasil investigasi lembaga terkait tidak sekadar dipandang sebelah mata.

"Penguatan itu akan diatur dalam norma RUU, sehingga ke depan rekomendasi tidak lagi sekadar menjadi catatan, tetapi memiliki konsekuensi yang lebih jelas," jelasnya.

Penataan instrumen hukum ini akan dipadukan dengan revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pembaruan regulasi tersebut dinilai mendesak untuk memastikan sistem peradilan di tanah air relevan dengan perkembangan hukum modern serta bisa menutup celah pelanggaran dari hulu.

"Pencegahan dimulai dari regulasi. Jika sistemnya kuat, maka potensi pelanggaran bisa diminimalkan sejak awal," ujarnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus
wwwwww