Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
20 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
23 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
3
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
17 menit yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
4
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
6 menit yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Home  /  Berita  /  Cendekia

Skandal Haji Khusus, KPK Cecar Mantan Anak Buah Yaqut Terkait Penyelewengan Jatah

Skandal Haji Khusus, KPK Cecar Mantan Anak Buah Yaqut Terkait Penyelewengan Jatah
Eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU) Hilman Latief diperiksa KPK terkait pertemuan dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (foto: kompas.com/haryanti puspa sari)
Kamis, 21 Mei 2026 21:35 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri jejak pertemuan antara para petinggi di Kementerian Agama terkait skandal manipulasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Penyidik secara khusus mendalami keterangan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Pemeriksaan terhadap Hilman dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Penyidik mencecar saksi mengenai pertemuannya dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam mengatur jatah haji khusus.

"Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan Mentri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (21/5/2026).

Selain mengusut lobi antarpejabat, lembaga antirasuah ini juga mendalami manuver biro perjalanan haji yang tergabung dalam asosiasi untuk mendapatkan keistimewaan dalam mengelola kuota tambahan tersebut secara ilegal.

"Saksi HL didalami terkait upaya asosiasi ataupun PIHK untuk mengelola kuota haji tambahan," jelasnya.

Kasus ini telah menyeret empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz alias Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

Penyidik menemukan adanya aliran dana suap untuk memuluskan pengaturan kuota yang menabrak aturan undang-undang. KPK menyatakan bahwa Alex dan Hilman bertindak sebagai representasi dari Yaqut dalam menerima uang pelicin dari para pengusaha travel haji. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Kampus, Cendekia, Binawidya
wwwwww