Prosedur Baru Penegakan Hukum, KPK Mulai Keluarkan Sprindik Tanpa Nama
![]() |
| Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (foto: detikcom) |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menghadapi perubahan norma hukum seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara nasional per 2 Januari 2026. Salah satu imbas terbesarnya menyasar pada mekanisme penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Jika pada aturan lama status tersangka bisa ditetapkan pada tahap awal penyidikan, ke depan prosedur tersebut baru diizinkan setelah penyidik menuntaskan pencarian alat bukti di tahap penyidikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan penyesuaian ini merujuk langsung pada Pasal 90 KUHAP baru. Aturan ini secara spesifik menyebut bahwa penetapan tersangka sudah masuk dalam ranah upaya paksa.
"Disebutkan di situ pasal 90 bahwa ada kegiatan penetapan tersangka dan itu sudah masuk kategori upaya paksa, disebutkan itu di tahap penyidikan," terang Taufik saat memberi pemaparan di acara media gathering di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).
KPK telah melakukan pendalaman regulasi secara intensif bersama Biro Hukum serta berkoordinasi aktif dengan Kejaksaan dan Polri guna menyamakan persepsi pelaksanaan di lapangan. Langkah strategis turut disusun agar penyidik tetap bisa mengejar penyelesaian kasus korupsi walau Sprindik awal tidak mencantumkan nama target.
"Kita mungkin dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan SE, Surat Edaran, terkait pemberlakuan KUHAP baru, KUHP baru ini," tambahnya.
Meski prosedur kasus reguler berganti haluan, pengecualian mutlak tetap berlaku untuk penindakan yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Berdasarkan amanat Pasal 90 huruf C, penetapan status hukum dalam kondisi pelaku tertangkap tangan harus diproses pada kesempatan pertama.
"Kecuali untuk tertangkap tangan ya, karena di pasal 90 itu juga, huruf C-nya, khusus tertangkap tangan, maka penetapan tersangkanya segera, karena sudah ada di depan mata ya," pungkasnya. ***







