Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
6 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Kampus

Bahlil Pastikan Sektor Migas Bebas dari Aturan Ekspor Satu Pintu BUMN

Bahlil Pastikan Sektor Migas Bebas dari Aturan Ekspor Satu Pintu BUMN
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Rabu, 20 Mei 2026 20:18 WIB

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa ekspor minyak dan gas bumi (migas) tidak akan diwajibkan melewati satu pintu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengecualian khusus ini diputuskan langsung oleh Presiden, Prabowo Subianto guna menjawab kekhawatiran para pelaku usaha di sektor hulu migas.

Penyampaian kebijakan ini dilakukan dalam forum IPA Convex 2026 yang berlangsung di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu (20/5/2026). Regulasi baru terkait penjualan hasil sumber daya alam melalui badan ekspor dipastikan tidak menyentuh aktivitas industri migas.

"Saya datang ke sini untuk membawa pesan khusus Bapak Presiden; atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur kepada Bapak Presiden, maka Bapak Presiden memutuskan PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas," ujar Bahlil.

Ia menjamin iklim investasi dan operasional tetap berjalan senormal mungkin tanpa adanya gangguan dari kebijakan baru tersebut.

"Jadi tidak ada kena dengan itu, jadi tidak perlu ada keraguan. Jadi business as usual," jelasnya.

Selain pengecualian jalur ekspor dari campur tangan BUMN, pemerintah juga menjamin badan ekspor tidak akan memungut devisa hasil ekspor (DHE) dari para pengusaha migas maupun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Presiden pun menyampaikan bahwa pengusaha-pengusaha KKKS ini mereka orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. Karena itu DHE-nya juga silakan kalian pakai, tidak perlu pakai seperti PP yang ada sekarang," paparnya.

Kepastian aturan ini diharapkan memberikan jaminan keamanan regulasi bagi seluruh perusahaan multinasional maupun domestik yang beroperasi.

"Jadi itu jalan saja, jadi tidak perlu ada kekhawatiran. Ini dalam rangka menjawab beberapa masukan-masukan daripada perusahaan-perusahaan KKKS kepada saya. Sekaligus untuk menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami khususnya di sektor migas," tutupnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:merdeka.com
Kategori:Kampus, Pasar & Niaga, Binawidya
wwwwww