Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
7 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Kampus

Anggaran Negara Terbatas untuk Gaji Guru, Presiden Bongkar Praktik Manipulasi Ekspor

Anggaran Negara Terbatas untuk Gaji Guru, Presiden Bongkar Praktik Manipulasi Ekspor
Presiden Prabowo Subianto
Kamis, 21 Mei 2026 06:14 WIB

JAKARTA – Pemerintah mengambil kebijakan tegas dengan menerbitkan peraturan presiden mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Keputusan ini menunjuk satu entitas BUMN untuk mengelola prosedur ekspor demi mencegah hilangnya kekayaan negara ke luar negeri yang selama ini menghambat kesejahteraan para pekerja.

Presiden Prabowo Subianto menyebut hilangnya kekayaan nasional sebagai penyebab utama gaji guru, aparat penegak hukum, dan aparatur sipil negara tetap kecil.

"Saudara-saudara sekalian, ini sebabnya gaji-gaji guru kecil, gaji-gaji aparat penegak hukum kecil, gaji-gaji ASN kecil. Ini yang selalu membuat anggaran tidak cukup, anggaran tidak kuat, dan sebagainya," ucap Prabowo saat memberikan pidato RAPBN 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Mantan Menteri Pertahanan ini memaparkan data statistik dari PBB yang menunjukkan 343 miliar dolar AS atau Rp5.500 triliun uang Indonesia mengalir ke luar negeri dalam 22 tahun. Padahal, keuntungan ekspor nasional pada rentang waktu yang sama tercatat sebesar 436 miliar dolar AS.

Situasi ekonomi tersebut diperparah oleh praktik kejahatan under invoicing yang sudah mengakar selama 34 tahun terakhir. Manipulasi pelaporan transaksi komoditas di bawah harga pasar ini rutin dilakukan pengusaha dengan memanfaatkan perusahaan afiliasi di negara lain.

"Yang terjadi adalah apa yang disebut under invoicing. Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan," katanya.

Praktik ini menyebabkan devisa negara dan penerimaan ekspor menguap hingga 908 miliar dolar AS atau setara Rp15.400 triliun. Kepala Negara juga menyinggung tingginya angka penyelundupan di pelabuhan ekspor, di mana jumlah barang yang dilaporkan dengan fakta di lapangan bisa memiliki selisih hingga 50 persen.

"Bayangkan kalau sembilan ratus miliar dolar kita nikmati, kita pakai negara apa Indonesia ini," paparnya.

Lewat implementasi aturan tata kelola ekspor terbaru, pemerintah memproyeksikan seluruh kebocoran penerimaan negara dapat ditekan agar keuntungannya bisa kembali untuk rakyat. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Kampus, Balai Kota, Hukum, Binawidya
wwwwww