Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
10 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Parlemen

Rapat Paripurna Sahkan Revisi UU Kepolisian Sebagai RUU Usul Inisiatif

Rapat Paripurna Sahkan Revisi UU Kepolisian Sebagai RUU Usul Inisiatif
Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026. (Foto: Tangkapan layar Youtube TV Parlemen).
Rabu, 20 Mei 2026 18:00 WIB

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif parlemen. Seluruh fraksi memberikan persetujuan tertulis yang diserahkan langsung kepada pimpinan dewan.

Langkah legislasi ini diputuskan setelah mendengarkan pandangan umum dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan.

"Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?" tanya Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, Rabu (20/5/2026).

Setelah mendapat persetujuan peserta sidang, palu diketuk sebagai tanda sahnya usulan tersebut. Perubahan UU ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Hasil kerja komite tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam 10 buku yang memuat kebijakan strategis untuk internal kepolisian.

Terdapat empat poin utama reformasi Polri yang telah mendapat lampu hijau dari Presiden, Prabowo. Poin pertama menyoroti perombakan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga yang lebih independen tanpa unsur ex-officio, serta memiliki kewenangan menerbitkan keputusan yang mengikat bagi Polri. Poin kedua menetapkan tidak ada kementerian baru, sehingga struktur kelembagaan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

Poin ketiga memastikan mekanisme pengangkatan Kapolri tidak berubah, yakni melalui penunjukan Presiden dengan syarat persetujuan DPR RI. Sementara poin keempat mengatur pembatasan ketat bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar struktur institusi demi menjaga profesionalisme. Rangkaian reformasi internal ini juga menargetkan perubahan 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri hingga tahun 2029 mendatang.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Kampus, Balai Kota, Parlemen, Binawidya
wwwwww