Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
11 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
55 menit yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
5
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
52 menit yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
6
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
49 menit yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Home  /  Berita  /  Kampus

Aturan Baru Ekspor Sumber Daya Alam Wajib Melalui BUMN

Aturan Baru Ekspor Sumber Daya Alam Wajib Melalui BUMN
Grafis Presiden Prabowo Subianto umumkan aturan baru terkait aturan ekspor SDA. (Foto: Chat GPT)
Rabu, 20 Mei 2026 17:49 WIB

JAKARTA - Tata kelola perdagangan luar negeri hasil sumber daya alam (SDA) kini memasuki babak baru setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Ekspor komoditas utama seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.

Perombakan regulasi ini diumumkan langsung sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan komoditas andalan nusantara di pasar global.

"Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Presiden, Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/5/2026).

Mekanisme baru ini mewajibkan seluruh penjualan hasil bumi dikendalikan dari satu pintu melalui perusahaan pelat merah demi memastikan pencatatan yang transparan.

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," tegasnya.

Langkah sentralisasi ekspor ini ditujukan untuk memberantas berbagai celah kerugian yang kerap menggerus kas negara. Praktik manipulasi perdagangan seperti kurang bayar (under-invoicing), pemindahan harga (transfer pricing), serta pelarian devisa hasil ekspor menjadi target utama penertiban.

"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," papar Prabowo.

Pemberlakuan aturan satu pintu ini juga ditargetkan mampu menyejajarkan rasio pendapatan pengelolaan kekayaan alam dengan negara-negara berkembang lainnya.

"Dengan kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, seperti Filipina, seperti negara-negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri," ungkapnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Kampus, Binawidya
wwwwww